Berita

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Politik

7 Komisioner KPU Tak Layak Dipilih Lagi Buntut Ijazah Gibran

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tujuh Komisioner KPU RI sebaiknya tidak dipilih kembali meneruskan jabatannya untuk periode kedua, masa jabatan 2027-2032.

Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal merespons jawaban KPU RI dalam pembukaan persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026,

"Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela)," kata Erizal, dikutip Jumat 25 September 2026.


Menurut Erizal, sebagai pejabat negara, hal itu tidaklah etis dan layak. Pemohon membuat istilah itu untuk merangkum permohonannya agar lebih tajam, yang seharusnya dijawab oleh komisioner KPU RI.

"Bukannya menjawab secara terang-benderang, KPU RI justru membalas TST itu dengan diksi Tercela di belakangnya," kata Erizal. 

Erizal menilai diksi pelesetan memang tidak menyalahi, tapi tidak etis saja. Apalagi, terbukti KPU RI tidak bisa menjawab substansi dari apa yang dimohon oleh pihak pemohon. 

"Diakui Ketua KPU RI sendiri bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu tidak pernah dilakukan," kata Erizal.

Diperberat lagi, setelah berputar-putar menjawab pertanyaan Hakim MK Enny Nurbaningsih terkait aturan dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3) itu, akhirnya diakui juga bahwa aturan itu baru ada pada Pilpres 2024. 

"Artinya, diksi Tercela yang dipakai dalam jawaban KPU RI itu sungguh tidak etis dan bentuk dari arogansi yang berlebihan," kata Erizal.

Diketahui, ketujuh komisioner KPU RI saat ini, yakni Mochammad Afifuddin (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita, masih periode pertama bagi mereka. Hanya Hasyim Asy'ari saja, mantan Ketua KPU yang periode kedua. Itupun lebih dulu dipecat dua tahun yang lalu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya