Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)
Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal merespons jawaban KPU RI dalam pembukaan persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026,
"Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela)," kata Erizal, dikutip Jumat 25 September 2026.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Jumat, 25 September 2026 | 00:17
Jumat, 25 September 2026 | 00:04
Kamis, 24 September 2026 | 23:37
Kamis, 24 September 2026 | 23:19
Kamis, 24 September 2026 | 23:00
Kamis, 24 September 2026 | 22:59
Kamis, 24 September 2026 | 22:48
Kamis, 24 September 2026 | 22:26
Kamis, 24 September 2026 | 22:23
Kamis, 24 September 2026 | 22:11