Ketua Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (Foto: Dok. ddjp)
Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta meninjau lokasi lahan milik pengembang yang belum diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Rabu 23 September 2026.
Lokasi pertama yang didatangi adalah kawasan yang dikelola PT. Duta Pertiwi Tbk di ITC Cempaka Mas. Kedua, Central Cipta Murdaya (CCM) Group di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketua Pansus Inggard Joshua mengatakan, peninjauan untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang serta mencari solusi atas persoalan yang selama ini menghambat penyerahan Fasos-Fasum.
Menurut Inggard, penyelesaian kewajiban tersebut untuk mendukung penataan Jakarta menuju kota global yang aman, tertib, dan asri. Pansus sendiri sudah menginventarisasi dan meninjau lokasi yang menjadi kewajiban pengembang.
Dalam peninjauan di ITC Cempaka Mas, Pansus menyoroti kewajiban PT. Duta Pertiwi yang belum seluruhnya terselesaikan sejak Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) terbit pada 1994.
Inggard menyebut, proses penyelesaian yang berlarut-larut tak sepenuhnya tanggung jawab pengembang. Sebab sebagian kewajiban masih berkaitan dengan keputusan teknis pemerintah.
Sehubungan dengan rencana simpang susun yang menghubungkan Jalan Letjen Suprapto dengan Jalan Yos Sudarso, Pansus meminta perangkat daerah terkait segera memastikan kelanjutan rencana tersebut.
“Di PT Duta Pertiwi, ITC Cempaka Mas, sudah sekitar 33 tahun,” kata Inggard.
Di sisi lain, pengembang wajib menjaga dan menyiapkan lahan agar tidak beralih fungsi untuk kepentingan lain.
Hal senada diungkapkan Anggota Pansus Bambang Kusumanto. Ia Mmndorong pemisahan penyelesaian kewajiban tanah dengan pekerjaan konstruksi bila regulasi memungkinkan.
Menurut Bambang, skema penyerahan lahan bisa berjalan tanpa menunggu seluruh pekerjaan teknis selesai.
“Saya kira itu yang perlu kita percepat,” ujar Bambang.
Sedangkan objek lahan Fasos Fasum di kawasan JIExpo Kemayoran, Pansus menemukan karakter persoalan berbeda. Sebab, JIExpo berdiri di atas lahan dengan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah pusat.
Meski demikian, izin pembangunan dan pengembangan kawasan tetap berkaitan dengan Pemprov DKI. Kewajiban pengembang tercantum dalam SIPPT.
Pansus menawarkan skema penyiapan lahan bila mekanisme penyerahan kepemilikan terkendala status HPL. Peruntukan lahan dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris.
Dengan demikian, ada kepastian penggunaan lahan untuk Fasos-Fasum. Baik untuk jalan, taman, maupun fasilitas publik lainnya.
“Termasuk bukan dalam bentuk penyerahan tanah, tetapi penyiapan. Lahannya bisa disiapkan, kemudian dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris,” kata Inggard.
Inggard menilai, mekanisme tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pengembang. Pemprov DKI membantu menjaga fungsi fasilitas publik melalui perangkat daerah sesuai kewenangan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis Central Cipta Murdaya JIExpo Linius Tan menyambut masukan Pansus.
“Segala masukan yang disampaikan tentu menjadi bahan bagi JIExpo untuk memperbaiki pengelolaan lahan yang kami gunakan saat ini,” kata Linius.
JIExpo akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK), Pemerintah Pusat, serta Pemprov DKI Jakarta untuk mencari skema penyelesaian.
“Kita akan mencari bentuk kolaborasi dan penyelesaian terbaik untuk pengelolaan lahan ini,” kata Linius.
Terkait proses penyelesaiaan penyerahan lahan tersebut, Anggota Pansus Mohamad Ongen Sangaji meminta pihak terkait segera menindaklanjuti temuan dan pembahasan.
“Kami memberikan waktu satu minggu sejak kunjungan Pansus untuk menindaklanjuti persoalan yang masih belum diselesaikan,” kata Ongen.
Dalam tenggat tersebut, Ongen berharap sudah ada kepastian langkah. Sehingga, Pansus dapat mengukur perkembangan penyelesaian.