Berita

Ilustrasi (Foto: Kemenag)

Nusantara

Prof. Muzakki Mundur, Kursi Rektor UIN Surabaya Diisi Plt

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 07:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prof. Akh. Muzakki mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pengunduran diri tersebut kemudian ditindaklanjuti Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui keputusan pemberhentian Prof. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Surabaya.

Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan, keputusan tersebut diterbitkan setelah Prof. Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sehari sebelumnya.


“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Muhammad Zain di Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Padahal, Prof. Muzakki baru dilantik kembali sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut sekaligus menandai periode keduanya memimpin UIN Surabaya.

Sebelumnya, Prof. Muzakki telah menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama empat tahun, yakni pada periode 2022-2026.

Menteri Agama kemudian memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat. Dalam keputusan tersebut, Menag juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap M Zain.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di UIN Surabaya, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya.

Penunjukan Prof. Suyitno mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Dalam Pasal 12 aturan tersebut disebutkan, apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga Rektor/Ketua baru dilantik.

Dengan penunjukan tersebut, Prof. Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UIN Surabaya hingga pejabat definitif dilantik.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya