Berita

Penyegelan udang impor oleh PSDKP KKP. (Foto: Humas KKP)

Bisnis

Penyegelan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim Berdampak pada Ekonomi Lokal

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 20:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. 

Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran udang impor yang tidak sesuai ketentuan di pasar domestik sekaligus melindungi daya saing dan keberlangsungan usaha pembudidaya udang dalam negeri.

"Dengan adanya pengamanan ini maka berdampak signifikan positif terhadap pembudidaya-pembudidaya. Jika dibiarkan, pembudidaya akan kalah saing dengan udang impor ilegal ini,” ujar Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB. Haeru Rahayu dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.


Udang impor itu berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador yang kemudian diamankan KKP dari Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan. Rinciannya, di Probolinggo dan Pasuruan diamankan sebanyak 19 ton udang pink asal Kanada. 

Selanjutnya di Pasuruan juga diamankan 885 ton udang merah asal Argentina, serta di Lamongan diamankan dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Udang-udang dari luar negeri ini masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat, diduga akan didistribusikan ke pasar lokal. 

Impor udang itu dilakukan oleh PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride. Sementara lawyer kedua perusahaan tersebut, Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH meminta pemerintah untuk memastikan proporsionalitas dan kepastian hukum.  

"Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?" kata Pieter Zulkifli dalam pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta.

Ia pun meminta KKP menjelaskan kepada publik mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan atau indikasi yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status hukum sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan.

Pieter menekankan kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

"Ini bukan hanya persoalan dua perusahaan, tapi ada pekerja, ada keluarga pekerja, ada pemasok, ada jasa transportasi, ada pelaku UMKM di sekitar kawasan industri, ada rantai pasok dan aktivitas ekonomi daerah," jelasnya.

Ia menegaskan pihak perusahaan tidak meminta pengawasan dihentikan. 

"Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum," tegas dia.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan bahwa sikap perusahaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan permintaan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara adil, berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tidak sedang melawan pemerintah. Kami justru sedang meminta pemerintah hadir secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jangan menjadikan penyegelan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai," ungkap Pieter.

Bagi dia, Pasuruan membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha, tenaga kerja, investasi, dan perekonomian daerah tidak ikut terdampak oleh proses penegakan hukum yang masih berjalan.
 
"Pasuruan membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian usaha. Kami ingin sumber daya perikanan dilindungi, tetapi kami juga ingin pekerja dilindungi, investasi dilindungi, dan ekonomi daerah dilindungi," tandasnya.
 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya