Berita

Penyegelan udang impor oleh PSDKP KKP. (Foto: Humas KKP)

Bisnis

Penyegelan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim Berdampak pada Ekonomi Lokal

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 20:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. 

Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran udang impor yang tidak sesuai ketentuan di pasar domestik sekaligus melindungi daya saing dan keberlangsungan usaha pembudidaya udang dalam negeri.

"Dengan adanya pengamanan ini maka berdampak signifikan positif terhadap pembudidaya-pembudidaya. Jika dibiarkan, pembudidaya akan kalah saing dengan udang impor ilegal ini,” ujar Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB. Haeru Rahayu dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.


Udang impor itu berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador yang kemudian diamankan KKP dari Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan. Rinciannya, di Probolinggo dan Pasuruan diamankan sebanyak 19 ton udang pink asal Kanada. 

Selanjutnya di Pasuruan juga diamankan 885 ton udang merah asal Argentina, serta di Lamongan diamankan dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Udang-udang dari luar negeri ini masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat, diduga akan didistribusikan ke pasar lokal. 

Impor udang itu dilakukan oleh PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride. Sementara lawyer kedua perusahaan tersebut, Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH meminta pemerintah untuk memastikan proporsionalitas dan kepastian hukum.  

"Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?" kata Pieter Zulkifli dalam pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta.

Ia pun meminta KKP menjelaskan kepada publik mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan atau indikasi yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status hukum sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan.

Pieter menekankan kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

"Ini bukan hanya persoalan dua perusahaan, tapi ada pekerja, ada keluarga pekerja, ada pemasok, ada jasa transportasi, ada pelaku UMKM di sekitar kawasan industri, ada rantai pasok dan aktivitas ekonomi daerah," jelasnya.

Ia menegaskan pihak perusahaan tidak meminta pengawasan dihentikan. 

"Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum," tegas dia.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan bahwa sikap perusahaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan permintaan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara adil, berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tidak sedang melawan pemerintah. Kami justru sedang meminta pemerintah hadir secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jangan menjadikan penyegelan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai," ungkap Pieter.

Bagi dia, Pasuruan membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha, tenaga kerja, investasi, dan perekonomian daerah tidak ikut terdampak oleh proses penegakan hukum yang masih berjalan.
 
"Pasuruan membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian usaha. Kami ingin sumber daya perikanan dilindungi, tetapi kami juga ingin pekerja dilindungi, investasi dilindungi, dan ekonomi daerah dilindungi," tandasnya.
 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya