Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, Noor Marzuki. (Foto: Istimewa)
Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, Noor Marzuki meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan introspeksi dan pembenahan internal setelah sejumlah pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noor yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN mengaku prihatin atas perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tersebut.
"Saya sebagai yang dibesarkan di ATR/BPN, saya tentu prihatin ya. Prihatin atas masalah ini, atas adik-adik saya yang bermasalah. Tentunya mudah-mudahan nanti persoalan-persoalan ini cepat bisa diselesaikan oleh pihak KPK," kata Noor dalam acara peluncuran dan bedah buku Strategi Pemberantasan Mafia Pertanahan di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, persoalan hukum yang menjerat sejumlah pejabat ATR/BPN berpotensi berdampak terhadap pelayanan pertanahan apabila berlangsung berlarut-larut. Karena itu, pembenahan internal dinilai perlu segera dilakukan.
"Peristiwa ini penting bagi BPN untuk melakukan satu introspeksi diri, melakukan pembenahan-pembenahan, menutup ruang-ruang yang mungkin masuknya mafia-mafia pertanahan," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dua di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dalam rangkaian OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
KPK menyebut perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut bermula dari sengketa tanah antara pihak Summarecon dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Selain menyoroti perkara yang ditangani KPK, Noor mengungkapkan persoalan sengketa pertanahan masih menjadi masalah besar.
Dalam dua tahun terakhir, kata Noor, terdapat sekitar 63.000 sengketa yang terdata. Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 sengketa telah diselesaikan, sedangkan sekitar 25.000 bidang masih menggantung.
Kondisi tersebut, menurut Noor, menunjukkan perlunya strategi baru dalam pemberantasan mafia pertanahan yang tidak hanya mengandalkan penindakan.
Noor berharap pembenahan sistem pertanahan dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga ruang bagi praktik mafia pertanahan semakin tertutup dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
"Berapa banyak pun yang kita lakukan penindakan, OTT, penangkapan yang diselesaikan, itu juga tidak sebanding dengan pertumbuhan sengketa ini," pungkas Noor.