Berita

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jaya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Berpeluang Ditolak MK, Ini Penyebabnya

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 15:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang ditolak hakim konstitusi.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jaya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, gugatan Denny Indrayana cs berpotensi tidak diterima MK karena menghadapi persoalan formil, khususnya terkait tenggang waktu pengajuan PHPU.

Menurut Edi, persoalan utama yang harus dicermati MK bukan hanya substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, tetapi juga apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil untuk diperiksa dalam perkara PHPU.


“Para pemohon mendalilkan adanya cacat sejak awal terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, perkara ini harus terlebih dahulu dilihat dari aspek kewenangan dan hukum acara PHPU, termasuk tenggang waktu pengajuan,” kata Edi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.

Dalam persidangan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon sendiri mengakui adanya persoalan tenggang waktu, tetapi meminta MK mengedepankan keadilan substantif.

Edi menilai, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SLTA atau sederajat.

Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pencalonan Gibran. Namun, dalil tersebut masih merupakan argumentasi pemohon dan tentu harus dibuktikan di persidangan.

“Kalau persoalan pendidikan dianggap sebagai cacat pencalonan, pertanyaan hukumnya adalah apakah persoalan tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme PHPU setelah hasil pilpres ditetapkan dan pasangan terpilih sudah dilantik. Ini menjadi persoalan formil yang sangat penting,” kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.

Ia menambahkan, MK juga harus mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu. Karena itu, sebelum masuk jauh pada pembuktian mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan, MK perlu menentukan terlebih dahulu apakah perkara tersebut dapat diterima secara hukum acara.

“Jangan sampai persoalan yang secara substansi menarik justru terhenti karena tidak memenuhi persyaratan formil. Substansi dan hukum acara harus sama-sama diperhatikan,” kata Edi.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasi Gibran, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Edi menegaskan, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan hakim konstitusi setelah menilai kedudukan hukum pemohon, objek perkara, tenggang waktu, kewenangan MK, serta seluruh alat bukti yang diajukan.

“Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum acara. Kita serahkan kepada MK untuk menilai apakah perkara ini memenuhi syarat formil sekaligus memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Edi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya