Berita

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jaya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Berpeluang Ditolak MK, Ini Penyebabnya

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 15:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang ditolak hakim konstitusi.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jaya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, gugatan Denny Indrayana cs berpotensi tidak diterima MK karena menghadapi persoalan formil, khususnya terkait tenggang waktu pengajuan PHPU.

Menurut Edi, persoalan utama yang harus dicermati MK bukan hanya substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, tetapi juga apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil untuk diperiksa dalam perkara PHPU.


“Para pemohon mendalilkan adanya cacat sejak awal terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, perkara ini harus terlebih dahulu dilihat dari aspek kewenangan dan hukum acara PHPU, termasuk tenggang waktu pengajuan,” kata Edi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.

Dalam persidangan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon sendiri mengakui adanya persoalan tenggang waktu, tetapi meminta MK mengedepankan keadilan substantif.

Edi menilai, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SLTA atau sederajat.

Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pencalonan Gibran. Namun, dalil tersebut masih merupakan argumentasi pemohon dan tentu harus dibuktikan di persidangan.

“Kalau persoalan pendidikan dianggap sebagai cacat pencalonan, pertanyaan hukumnya adalah apakah persoalan tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme PHPU setelah hasil pilpres ditetapkan dan pasangan terpilih sudah dilantik. Ini menjadi persoalan formil yang sangat penting,” kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.

Ia menambahkan, MK juga harus mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu. Karena itu, sebelum masuk jauh pada pembuktian mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan, MK perlu menentukan terlebih dahulu apakah perkara tersebut dapat diterima secara hukum acara.

“Jangan sampai persoalan yang secara substansi menarik justru terhenti karena tidak memenuhi persyaratan formil. Substansi dan hukum acara harus sama-sama diperhatikan,” kata Edi.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasi Gibran, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Edi menegaskan, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan hakim konstitusi setelah menilai kedudukan hukum pemohon, objek perkara, tenggang waktu, kewenangan MK, serta seluruh alat bukti yang diajukan.

“Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum acara. Kita serahkan kepada MK untuk menilai apakah perkara ini memenuhi syarat formil sekaligus memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Edi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya