Berita

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Belum Ada Evaluasi UU P2SK, DPR Ingatkan Risiko Perubahan Aturan

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru dinilai belum diperlukan karena Indonesia masih memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengatakan UU P2SK belum genap tiga tahun diberlakukan sehingga manfaatnya belum dirasakan secara menyeluruh.

“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Said dalam pernyataannya, Rabu, 23 September 2026. 


Menurutnya, UU P2SK telah mengatur penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Aturan tersebut juga mencakup perlindungan konsumen, akumulasi dana sektor keuangan, hingga produk keuangan digital seperti aset kripto, finansial teknologi, dan bulion.

UU P2SK juga telah memberikan ruang pengaturan yang luas terhadap sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan.

“Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” ujarnya.

Said menilai perubahan aturan yang terlalu cepat justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar. Terlebih, pemberlakuan UU P2SK pada 2023 telah membuat pelaku pasar melakukan penyesuaian, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru.

“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” jelasnya.

Karena itu, kebutuhan regulasi sektor keuangan saat ini dinilai lebih diarahkan pada aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan.

Said mendorong akselerasi dan penguatan kapasitas Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, serta para pelaku pasar di sektor keuangan.

Di sisi lain, ia menilai perubahan undang-undang harus didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah dan DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK yang dapat dijadikan bahan evaluasi.

“Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” pungkas Said.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya