Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

Nusron Wahid Harus Mundur dari Menteri ATR/BPN

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai berpotensi mencederai agenda reforma agraria pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga dari sisi tanggung jawab politik seorang menteri.

"Dasar hukum memang ada proses, tapi di luar hukum itu ada namanya moral politik," kata Syahganda, Rabu, 23 September 2026.


Menurut Syahganda, kasus yang terjadi di lingkungan ATR/BPN muncul ketika Presiden Prabowo tengah mendorong sejumlah kebijakan terkait penertiban penguasaan lahan dan penguatan reforma agraria.

"Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar melakukan perampasan ilegal sawit sampai 5 juta hektare, tambang sekian juta hektare, di utara Banten yang dikuasai PIK diambil sama Presiden, itu semuanya membutuhkan gerakan reforma agraria," ujarnya.

Karena itu, Syahganda menilai kasus di ATR/BPN tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum semata. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan langsung dengan kredibilitas program inti pemerintahan Prabowo di bidang agraria.

"Jadi masalah ini telah mencelakai program inti Presiden. Jadi bukan nunggu hukum," katanya.

Syahganda kemudian menyoroti posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN. Menurut dia, seorang menteri harus menunjukkan tanggung jawab politik ketika terjadi persoalan serius di kementerian yang dipimpinnya.

"Seorang menteri harus gentlemen. Jangan dia membuat Presiden pasang perisai terhadap dirinya. Harus dia sendiri, 'demi kehormatan Presiden Republik Indonesia sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah'," ujar Syahganda.

Ia menilai tanggung jawab politik tersebut tetap relevan meskipun Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK hingga kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Syahganda juga menyinggung empat orang yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Empat orang tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 14 September 2026. Selain empat nama tersebut, tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.

KPK menyebut penyebutan empat orang sebagai pihak yang diduga merupakan kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik. Namun, hingga kini KPK belum menyatakan Nusron terlibat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Syahganda mengatakan, apabila dirinya berada dalam posisi Nusron, pertanggungjawaban politik seharusnya diambil untuk menjaga kehormatan Presiden dan pemerintahan.

"'Kalaupun saya tidak terlibat, tapi itu semua teman-teman saya yang empat orang itu dan uang Rp100 miliar juga mungkin untuk Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan lain-lain, maka saya mengundurkan diri'. Harus begitu," tegasnya.

Menurut Syahganda, sikap tersebut berkaitan dengan standar moral politik seorang pejabat negara, terlebih kasus tersebut terjadi menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo.

"Ini kan moral politik menjelang dua tahun pemerintahan. Kalau moral politik kita tidak punya standar, bahaya," tandasnya.

Di sisi lain, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penyidikan. Ia juga menegaskan pelayanan pertanahan tetap berjalan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya