Berita

Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S Muljadi/Instagram RMOL

Hukum

Bos Tempo Scan Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta ke Orang Dekat Silmy Karim

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 10:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang hingga ratusan juta Rupiah kepada staf Silmy Karim. Lembaga antirasuah itu juga mengusut dugaan penawaran fasilitas jet pribadi untuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut.

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). Handojo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imipas periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dugaan aliran dana dari Handojo kepada staf Silmy Karim yang nilainya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.


"Diduga demikian. Penyidik masih terus mendalami," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 23 September 2026. 

Selain aliran dana ke staf tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penawaran fasilitas jet pribadi yang ditujukan bagi Silmy Karim. 

"Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian uang yang dilakukan kepada oknum di Imipas terkait layanan keimigrasian," ujar Budi.

Sebelumnya, pada Kamis 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.

Para tersangka tersebut adalah Silmy Karim (Wakil Menteri Imipas 2025-2026 / Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Ronald Arman Abdullah (mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakpus dan Jakbar), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Bernardiansyah (staf Subdirektorat Izin Tinggal).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Penelusuran PPATK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar (3 persen) yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara Rp357 miliar (97 persen) sisanya diduga bersumber dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Perintah itu diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari pemohon, dengan melibatkan Juniadi dan Gusti dalam pengumpulan dana.

Dana dari pemohon maupun biro jasa dikumpulkan melalui rekening penampung atau nominee sebelum didistribusikan. KPK menduga praktik lancung ini telah menghimpun dana sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Modus yang digunakan tergolong sistematis. Berkas permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit atau ditahan hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi—sebuah praktik yang di internal pelaku dikenal dengan istilah *"setiap klik ada harganya"*. Pungutan liar ini terjadi baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat persetujuan di tingkat pusat.

KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku menggunakan sejumlah kode sandi, seperti istilah "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, serta sandi "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" bagi pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana.

Sebagian besar dana hasil korupsi tersebut diduga telah dialihkan ke dalam bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas, yang kini tengah didalami guna mengusut potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya