Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 08:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Selasa, 22 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, termasuk seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Karawang.

"Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yaitu MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS," ujar Anang dalam keterangannya.


Anang menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG, di antaranya; Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, lalu dari pihak swasta; Asep Yusuf Somantri, kemudian Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya