Berita

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif melakukan penyegelan parkir ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2026. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

Nusantara

Parkir di Jakarta Masih Dihantui Pungutan dan Kebocoran

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 03:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pungutan Rp2 ribu yang dikutip dari setiap kendaraan bermotor yang parkir  mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikumpulkan dari ribuan kendaraan di berbagai sudut Jakarta setiap hari, nilainya dapat berubah menjadi gunung rupiah.

Di situlah persoalan parkir Jakarta menjadi lebih dari sekadar urusan tarif. Parkir liar, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hingga transaksi yang tidak tercatat berpotensi membuka ruang kebocoran penerimaan sekaligus menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola perparkiran Ibu Kota.

Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persoalan tersebut bukan hal baru. 


Menurut dia, pembenahan tata kelola parkir Jakarta telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi persoalan di lapangan masih terus ditemukan.

Tigor mengaku telah beberapa kali menyampaikan pandangan maupun hasil kajian mengenai perparkiran kepada DPRD DKI Jakarta. 

“Masalahnya bukan sekadar siapa yang mengelola parkir, tetapi bagaimana sistemnya dibangun agar pendapatan tercatat, pelayanan terjamin dan parkir menjadi bagian dari manajemen transportasi,” kata Tigor dalam keterangannya, dikutip Rabu 23 September 2026.

Menurut Tigor, pengelolaan parkir di Jakarta memiliki sejarah panjang. Dalam buku Historical Sites of Jakarta (2000), Pater A. Heuken, SJ, mencatat aktivitas pengelolaan kendaraan yang berhenti atau “Jaga Oto” telah dikenal sejak masa kolonial.

Pada masa itu, pengelolaan kendaraan yang berhenti di sejumlah kawasan dilakukan masyarakat setempat. Seiring pertumbuhan kota dan meningkatnya jumlah kendaraan, pemerintah daerah kemudian mulai mengambil alih dan menata kegiatan tersebut.

Pada 1972, Pemprov DKI Jakarta mendirikan PT Parkir Jaya sebagai badan pengelola parkir. Setelah lembaga itu dibubarkan, pemerintah daerah membentuk Badan Otorita Pengelola Parkir (BOPP) pada 1977 yang kemudian digantikan Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) pada 1979.

Perubahan kelembagaan itu menunjukkan bahwa pemerintah sejak lama berupaya membawa aktivitas parkir yang sebelumnya banyak berlangsung secara informal ke dalam sistem pengelolaan resmi.

Namun, menurut Tigor, perubahan kelembagaan belum otomatis menyelesaikan persoalan pengawasan dan pencatatan penerimaan di lapangan.

“Parkir tidak boleh hanya dilihat sebagai kegiatan memungut uang dari kendaraan yang berhenti. Parkir harus menjadi bagian dari sistem transportasi Jakarta,”  kata Tigor.

Tigor menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA Jakarta) pada 2005-2006, terdapat tiga fungsi utama parkir yang perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, parkir merupakan bagian dari sistem transportasi karena berkaitan dengan penggunaan kendaraan pribadi dan kemacetan.

Kedua, parkir merupakan sumber pendapatan daerah sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.

Ketiga, parkir merupakan bagian dari pelayanan publik karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan.

Hasil penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam buku "Politik Perparkiran Jakarta" pada 2006 dan disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.

Dalam perkembangan selanjutnya, pengelolaan perparkiran ditempatkan di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran.

Unit tersebut memiliki fungsi pelayanan perparkiran, pemungutan dan penyetoran penerimaan retribusi parkir, serta pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir.

Bagi Tigor, sistem tersebut seharusnya terus diperkuat dengan teknologi dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap transaksi tercatat.

Belum lama ini, persoalan itu kembali menjadi perhatian setelah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menemukan dugaan ketidaksesuaian tarif dan prosedur parkir di Jalan Sumenep, Menteng, pada 18 September 2026.

Arifin meminta mekanisme dan tarif parkir di lokasi tersebut diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Kita ingin memastikan ketentuan aturannya sebagaimana. Tadi ada yang bilang Rp2.000, ada yang Rp5.000,” kata Tigor menirukan Arifin.

Tigor juga mengaku pernah mengalami persoalan ketika menggunakan lokasi parkir resmi di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“Saya parkir tidak lebih dari satu jam, tetapi ketika akan pulang diminta membayar Rp15.000 secara tunai. Padahal seharusnya ada mekanisme pembayaran resmi,” pungkas Tigor.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya