Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. (Foto: Istimewa)

Politik

Perlindungan Hak Penghuni Jadi Sorotan Ranperda Rumah Susun

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 03:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Rapat tersebut membahas materi Ranperda secara pasal demi pasal dari total sekitar 130 pasal. Hingga rapat berlangsung, pembahasan telah memasuki Pasal 40.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Ranperda Rumah Susun masih membutuhkan proses panjang. Terlebih, pembahasan sebelumnya sempat dihentikan sementara untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati persoalan rumah susun.


"Sekarang sudah masuk ke pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya, dan pembahasan pasal-pasal ini sempat di jeda kemarin untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati rumah susun," kata Aziz, dikutip Rabu 23 September 2026.

Menurut Aziz, hasil audiensi dengan berbagai pihak menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan rumah susun yang belum terselesaikan. Aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Bapemperda dalam membahas substansi Ranperda.

"Ternyata banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan," kata politisi PKS ini.

Ia mengatakan, persoalan tersebut terungkap dari banyaknya perwakilan penghuni rumah susun dan pemerhati yang menyampaikan aspirasi secara langsung dalam audiensi bersama anggota DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, Bapemperda juga menerima berbagai masukan secara tertulis yang berkaitan dengan persoalan rumah susun.

"Dan kemudian yang secara tertulis pun masuk ke kami cukup banyak. Karena itu kami mengawal dengan hati-hati ranperda ini," kata Aziz.

Aziz menegaskan, pembahasan setiap pasal dalam Ranperda Rumah Susun harus memperhatikan hak warga, khususnya masyarakat yang telah membeli maupun menghuni rumah susun.

"satu hal yang kami perhatikan adalah jangan sampai ada hak-hak penghuni rumah susun atau warga Jakarta yang sudah membeli rumah susun yang dilanggar atau hilang," kata Azis.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, kata Aziz, adalah belum adanya mekanisme jaminan yang memadai bagi masyarakat yang telah membayar rumah susun, tetapi unit yang dibeli belum terealisasi.

"Jadi sudah dibayar, sudah lunas, tapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun. Ini kan permasalahan, karena itu dari anggota-anggota ranperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya," kata Azis.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran. Apabila unit yang dijanjikan tidak dapat diberikan, uang pembeli harus memiliki mekanisme pengembalian yang jelas.

"Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ, dan ini sudah kami masukkan dalam pembahasan pasal 36 atau 37 tadi," pungkas Azis.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya