Berita

Tangkapan layar pembubaran paksa oleh sekelompok warga masyarakat di GKPI di Tangerang. (Foto: Istimewa)

Hukum

IPW Surati Kabareskrim soal Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 02:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum telah melayangkan pengaduan secara resmi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra tentang dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Pasal 303 KUHP terhadap Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang, Banten.

Surat tim Advokasi IPW bernomor: 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia dan Rais Mara Chandra itu mendesak agar Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri segera melakukan proses hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan tindakan perbuatan pidana terhadap perbuatan melarang menjalankan ibadah dengan menggunakan senjata tajam. 

"Termasuk menindak pihak oknum kepolisian yang ikut melakukan penggembokan rumah ibadah tersebut," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW, Muhammad Pilipus Tarigan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 22 September 2026.


Tim advokasi juga meminta agar pihak kepolisian tidak menjadikan persoalan administratif mengenai status bangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada saat proses pembubaran paksa oleh masyarakat. 

Di samping memeriksa dan mengevaluasi tindakan anggota kepolisian pada saat melakukan penggembokan terhadap rumah ibadah dan harus menjamin kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Karenanya, kata Pilipus, peristiwa di Gereja GKPI Tangerang, tersebut harus diusut tuntas. Pasalnya ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan di Gereja GKPI Kabupaten  Tangerang, pada 20 September 2026.

"Bahkan dengan ancaman menggunakan senjata tajam," kata Pilipus. 

Menurut Pilipus, pelaku bisa dikenakan pidana pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Video pembubaran paksa oleh sekelompok warga masyarakat di GKPI menjadi viral di media sosial. Pembubaran tersebut bermula pada sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Minggu 20 September 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya