Berita

Tangkapan layar pembubaran paksa oleh sekelompok warga masyarakat di GKPI di Tangerang. (Foto: Istimewa)

Hukum

IPW Surati Kabareskrim soal Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 02:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum telah melayangkan pengaduan secara resmi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra tentang dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Pasal 303 KUHP terhadap Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang, Banten.

Surat tim Advokasi IPW bernomor: 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia dan Rais Mara Chandra itu mendesak agar Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri segera melakukan proses hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan tindakan perbuatan pidana terhadap perbuatan melarang menjalankan ibadah dengan menggunakan senjata tajam. 

"Termasuk menindak pihak oknum kepolisian yang ikut melakukan penggembokan rumah ibadah tersebut," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW, Muhammad Pilipus Tarigan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 22 September 2026.


Tim advokasi juga meminta agar pihak kepolisian tidak menjadikan persoalan administratif mengenai status bangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada saat proses pembubaran paksa oleh masyarakat. 

Di samping memeriksa dan mengevaluasi tindakan anggota kepolisian pada saat melakukan penggembokan terhadap rumah ibadah dan harus menjamin kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Karenanya, kata Pilipus, peristiwa di Gereja GKPI Tangerang, tersebut harus diusut tuntas. Pasalnya ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan di Gereja GKPI Kabupaten  Tangerang, pada 20 September 2026.

"Bahkan dengan ancaman menggunakan senjata tajam," kata Pilipus. 

Menurut Pilipus, pelaku bisa dikenakan pidana pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Video pembubaran paksa oleh sekelompok warga masyarakat di GKPI menjadi viral di media sosial. Pembubaran tersebut bermula pada sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Minggu 20 September 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya