Berita

Pengurus DPP GMNI di Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tuding GMNI Sayap PKI, Pejabat Kemenag Dilaporkan ke Bareskrim

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaporkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Koordinator Wilayah Jawa Timur ke Bareskrim Polri. 

Hal tersebut buntut beredarnya majalah yang disebut diproduksi Kemenag, yang isinya dianggap menyudutkan GMNI. 

Dalam sebuah artikel pada majalah bernama Mimbar Pembangunan Agama tersebut, GMNI disebutkan merupakan underbow atau organisasi sayap Partai Komunis Indonesia (PKI). 


Laporan polisi ini teregister dengan nomor: STTL/442/IX/2026/BARESKRIM. 

"Itu adalah bagian daripada upaya distorsi memutarbalikkan fakta dan sejarah, itu yang pertama. Yang kedua, agenda tersebut sangat keji. Karena itu dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan," ujar Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menurut dia, Marhaenisme yang merupakan ideologi GMNI, itu berbeda dengan ideologi PKI yakni komunisme. Hal ini pun telah ditegaskan oleh Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno, selaku pencetus Marhaenisme. Menurut Bung Karno, lanjut Sujahri, salah satu nilai pada Marhaenisme ialah Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Kami GMNI merasa dirugikan karena momentum ini keluar bertepatan dengan rekrutmen mahasiswa baru di berbagai kampus se-Indonesia. Sehingga kami merasa dirugikan atas narasi yang dibangun," tutur Sujahri. 

Pihaknya sudah mengirimkan somasi terhadap beredarnya artikel pada majalah itu. Namun, tuntutan dalam somasi tersebut dinilai GMNI belum terpenuhi. Karenanya jalur hukum pun ditempuh. 

Total tujuh pengacara mendampingi DPP GMNI dalam laporan ini. Salah satunya ialah Sudi Sumberta Simarmata, yang merupakan pelapor. Menurut Sudi, ada tiga orang yang dilaporkan dalam perkara ini. 

"Pertama, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, yang kedua pimpinan redaksi majalah Mimbar Pembangunan Agama, yang ketiga penulis sendiri, yang menulis tema di dalam majalah ini di halaman 28-29 di rubrik Teropong dengan judul 'Awas Bahaya Laten Komunisme'," ujarnya. 

Ketiga orang tersebut, kata Sudi, dianggap GMNI bertanggung jawab atas beredarnya artikel yang menyudutkan organisasi. Mereka dijerat pasal dengan tentang ujaran kebencian dan berita hoaks. 

"Pasalnya 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tentang ujaran kebencian terhadap satu golongan. Kemudian juncto Pasal 263 tentang berita palsu," jelas Sudi. 

"Dan kami juga sempat diskusikan bagaimana kemudian kemungkinan tentang (menjerat pelapor dengan) UU ITE tadi," imbuhnya. 

Adapun sebagai barang bukti, GMNI membawa salah satunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) organisasi, sebagai landasan yang menjelaskan bahwa GMNI berbeda dengan PKI atau komunisme. Barang bukti itu diserahkan saat pelaporan. 

Sudi menyesalkan adanya tulisan opini tersebut di majalah buatan Kemenag. Sebab selain informasi yang keliru, artikel itu menimbulkan perpecahan. 

"Ini peringatan serius bahwa tidak boleh kemudian instrumen negara yakni lembaga vertikal yang dibiayai oleh APBN ini, Kementerian Agama, harus hati-hati untuk memberikan (wadah bagi) tulisan dan opini," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, GMNI meminta Menteri Agama melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Sebab, beredarnya artikel pada majalah Mimbar Pembangunan Agama justru bertentangan dengan semangat beragama, berbangsa dan bernegara. 

"Ini kan sangat berkontradiktif dengan spirit kebangsaan kita hari ini. Marilah kita sama-sama menyuarakan persatuan nasional, menjaga kekompakan, menjaga Indonesia dengan cara menjaga narasi kita untuk tidak membangun provokasi di tengah masyarakat," tandas Sujahri.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya