Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Wahyu Sandhya Y.P. (Foto: Istimewa)
Keputusan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa, 22 September 2026 merupakan momentum penting dalam perjalanan pembaruan hukum agraria nasional.
Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Wahyu Sandhya Y.P melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Meski begitu, menurut Sandhya, pembentukan undang-undang bukanlah garis akhir, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih besar untuk memastikan norma hukum mampu bekerja dan menjawab persoalan nyata masyarakat.
“Ini adalah pintu masuk menuju babak baru, yaitu bagaimana hukum agraria benar-benar memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, dan menghasilkan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Sandhya.
Sandhya melihat reforma agraria dalam perspektif tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya memberikan kepastian mengenai status dan hak atas tanah. Kepastian tersebut harus berlanjut pada penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Intinya, reforma agraria harus bergerak dari kepastian hukum menuju keadilan dan kemanfaatan," kata ?Sandhya.
Ia menekankan bahwa hukum tidak cukup hanya memastikan siapa yang memiliki atau menguasai tanah, tetapi juga harus memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatannya berlangsung secara adil serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dimensi tersebut, kata Sandhya, penting mengingat persoalan agraria tidak hanya menyangkut aspek yuridis dan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi.
Sandhya menyoroti data Sensus Pertanian 2023 BPS yang mencatat 27.802.434 petani pengguna lahan pertanian, sementara 17.251.432 di antaranya merupakan petani gurem, yaitu petani dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi sosial yang sangat kuat," kata ?Sandhya.
Karena itu, lanjut ?Sandhya, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa bidang tanah yang ditata atau berapa sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari apakah akses masyarakat terhadap tanah produktif semakin baik, konflik dapat diselesaikan, produktivitas meningkat, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan.
Sandhya menambahkan, reforma agraria juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat realisasi agenda pembangunan nasional yang tercermin dalam Asta Cita, terutama dalam kaitannya dengan ketahanan dan kemandirian pangan, pembangunan dari desa, pemerataan ekonomi, serta penguatan reformasi hukum dan tata kelola.
“Reforma agraria memiliki posisi strategis karena tanah merupakan salah satu fondasi pembangunan," pungkas Sandhya.