Berita

Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, dr. Nur Betsia Bertawati. (Foto: RMOL)

Nusantara

Dua Jenis Bakteri Ditemukan dalam Pemeriksaan Keracunan MBG di Blora

LAPORAN: ADIRIN*
SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 22:32 WIB

Hasil pemeriksaan laboratorium kasus menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat meracuni ratusan siswa dan guru di SMAN 1 Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengungkap adanya dua jenis bakteri. 

Bakteri tersebut yakni Escherichia Coli (E. Coli) pada air sumur serta Bacillus Cereus pada sejumlah menu makanan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, dr. Nur Betsia Bertawati, mengatakan kadar E. Coli yang ditemukan pada air sumur telah melebihi batas ambang. Sementara hasil pemeriksaan terhadap air minum isi ulang masih berada dalam batas normal.


"Hasilnya mengandung bakteri E. Coli yang melebihi dari batas ambang, ini bisa menyebabkan keracunan makanan, terutama di air sumurnya," kata Nur Betsia saat ditemui di kantornya, Selasa 22 September 2026.

Selain air sumur, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan yang disajikan dalam program MBG. Pemeriksaan sampel makanan dilakukan di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Jawa Tengah.

Hasilnya, bakteri Bacillus Cereus ditemukan pada menu sop dan kuah sop. Bakteri tersebut juga ditemukan pada menu woku ayam, sedangkan menu lainnya yang diperiksa tidak mengandung bakteri.

Menurut Nur Betsia, Bacillus Cereus merupakan bakteri yang dapat menyebabkan keracunan makanan. Gejalanya antara lain diare, mual, dan muntah, seperti yang dialami siswa dan guru SMAN 1 Tunjungan saat kejadian.

Temuan bakteri tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari penyebab kejadian keracunan di sekolah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim surveilans Dinkesda Kabupaten Blora bersama Labkes Kabupaten Blora. Sampel yang tidak dapat diperiksa di tingkat kabupaten kemudian dikirim ke Labkes Provinsi Jawa Tengah.

Nur Betsia mengatakan pengambilan sampel dilakukan pada 8 September 2026. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian diterima pada 19 September 2026.

Dinkesda telah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Satgas MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk proses hukum yang berjalan, hasil pemeriksaan dapat diberikan kepada kepolisian melalui permintaan resmi.

"Kalau untuk penyidikan kepolisian memang kita mempunyai etika, itu bisa diberikan dengan surat resmi," katanya. 

Namun, hasil pemeriksaan kesehatan tidak dapat dibagikan secara bebas kepada masyarakat karena terdapat data yang tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan.

*Kontributor Blora

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya