Berita

Proyek IKN. (Foto: Humas OIKN)

Politik

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 22:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan nilai sekitar Rp3,986 triliun. 

Persetujuan PPS tersebut diberikan untuk pekerjaan infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2026-2027. Tiga paket pekerjaan yang masuk dalam pengamanan tersebut mencakup jalan Kompleks Yudikatif, Kompleks Legislatif, dan Jalan Kawasan Pendukung KIPP 1A. 

Langkah pengawalan ketat ini ditandai lewat agenda Entry Meeting dan Exit Meeting Proyek Strategis Nasional yang digelar bersama Otorita IKN (OIKN) pada Kamis, 17 September 2026 lalu.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejagung melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di IKN. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal hingga akhir.

“Saya mendukung Kejagung mengawal proyek-proyek di IKN secara penuh. Ini proyek besar, jadi seluruh anggaran yang digunakan untuk pengerjaan, pengadaan, infrastruktur, lingkungan, tenaga kerja, dsb, harus dipastikan clean dan deliver 100 persen. Jangan biarkan ada celah sedikitpun, Kejagung wajib kawal ketat hingga pembangunannya tuntas. Kita tidak ingin mega proyek ini tersendat di tengah jalan karena lemahnya pengawasan dari penegak hukum,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Legislator Nasdem ini menilai pembangunan IKN harus mampu memberikan hasil sesuai target karena merupakan program strategis yang dilanjutkan pemerintahan saat ini. 

“Ini warisan pembangunan yang dimulai era Presiden Jokowi dan dilanjutkan Presiden Prabowo, jadi seluruh prosesnya harus benar-benar dikawal. Jangan sampai anggaran besar keluar, tetapi hasilnya tidak maksimal,” tegasnya. 

“Saya kira pengawasan Kejagung justru penting untuk menjaga proyek ini tetap on track, transparan, dan bebas dari kebocoran. Sehingga hasil akhirnya bisa maksimal dan betul-betul bermanfaat,” pungkas Sahroni.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya