Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution menjelaskan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN turut bertanggung jawab atas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terhadap Summarecon.

Desakan tersebut menyusul penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB lahan Summarecon, yang sebelumnya KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.


“Jangan biarkan perkara ini berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. KPK harus memanggil dan memeriksa Nusron Wahid untuk mendalami sejauh mana pengetahuan, kewenangan, komunikasi, dan kemungkinan keterkaitan beliau dengan perkara yang sedang disidik. Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah bersalah, tetapi merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari kebenaran dan memastikan perkara ini terang-benderang,” tegas Abdul Razak dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.

Menurut dia, perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB tersebut harus dibongkar secara menyeluruh, dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang sudah ditangkap. Pertanyaan publik sekarang adalah apakah seluruh pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, atau memiliki hubungan dengan rangkaian perkara ini sudah diperiksa secara menyeluruh? KPK harus menjawabnya melalui proses hukum.” sambungnya menegaskan.

Razak juga menyoroti keterangan KPK mengenai empat tersangka yang disebut sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah mengungkap Erwin diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengurusan HGB, sementara Arif Sugiyanto disebut sebagai pihak yang diduga mengumpulkan sejumlah penerimaan. KPK juga mendalami penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

“Keterangan KPK mengenai adanya empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN harus menjadi pintu masuk untuk mengurai perkara ini. Jangan berhenti pada level pelaksana. Telusuri siapa yang mengetahui, siapa yang berkomunikasi, siapa yang memberikan arahan, dan ke mana aliran uang tersebut mengalir. Semua harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Razak juga meminta KPK mendalami seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk transaksi keuangan yang telah ditemukan penyidik, mengingat sebelumnya terungkap adanya setoran tunai senilai Rp10 miliar dalam mutasi rekening salah satu tersangka serta penerimaan lain yang masih didalami dalam perkara tersebut.

“Kami mendesak KPK melakukan tracing terhadap seluruh aliran dana, termasuk rekening pihak-pihak yang relevan berdasarkan bukti dan kewenangan penyidikan. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus hanya karena berhenti pada orang-orang tertentu,” imbuh Razak.

Razak menegaskan bahwa PP Himmah tidak ingin mencampuri proses penyidikan KPK. Namun, menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh pihak yang memiliki informasi relevan akan dipanggil dan diperiksa berdasarkan kebutuhan penyidikan serta alat bukti.

“Kami tidak meminta KPK menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta KPK bekerja profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih. Kalau Nusron memiliki informasi penting mengenai perkara ini, panggil sebagai saksi. Kalau kemudian ditemukan bukti keterlibatan pidana, proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya lagi.

“KPK harus membongkar perkara ini sampai ke akar. Telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, peran masing-masing pihak, serta aliran uangnya. Jangan ada ruang bagi praktik korupsi untuk berlindung di balik struktur birokrasi,” demikian Razak menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya