Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Sekda Hingga Belasan Pejabat Pemkab Langkat Dipanggil KPK

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat hingga belasan pejabat Pemkab Langkat mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Selasa sore, 22 September 2026.


Para saksi yang dipanggil, yakni Amril selaku Sekda Pemkab Langkat, Iqbal Kurniawan selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Rusdiana Harahap selaku Kepala UPTD PSC 119 Dinas Kesehatan Pemkab Langkat, Bahagia Perangin-Angin selaku Kabid Mutasi dan Promosi BKD Pemkab Langkat.

Selanjutnya, Hendra selaku Analis SDM Aparatur BKD Pemkab Langkat, Surkani selaku Ketua Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan Pemkab Langkat, Rosta selaku Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat, Tomy Andrian selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Langkat.

Kemudian, Yuni Ariani selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemkab Langkat, Erilliansyah Putra selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan (Kasie PMP) Kecamatan Hinai, Ria Yenti selaku Kasubbag Umum Perencanaan dan Informasi Dinas PU Pemkab Langkat, Rudi selaku ASN Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Lalu, Ramadhan Efendi selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat, Donny Mangatur Rajagukguk selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Teddy Arthur Guru Singa selaku ASN Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, dan Khairul Saleh selaku ASN Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggelar OTT pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Saat mengamankan mobil milik Syah Afandin, penyidik juga menemukan 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 sebagai tersangka penerima suap, dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.

Konstruksi perkara bermula ketika pada 2025 Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp9,5 miliar, dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan, dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Dari total komitmen fee sebesar Rp1,11 miliar lebih, Yaqub disebut telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap melalui perantara.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta. Penyerahan uang melalui Syahrial (SYH) selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang juga sempat terjaring OTT.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya