Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat hingga belasan pejabat Pemkab Langkat mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Selasa sore, 22 September 2026.
Para saksi yang dipanggil, yakni Amril selaku Sekda Pemkab Langkat, Iqbal Kurniawan selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Rusdiana Harahap selaku Kepala UPTD PSC 119 Dinas Kesehatan Pemkab Langkat, Bahagia Perangin-Angin selaku Kabid Mutasi dan Promosi BKD Pemkab Langkat.
Selanjutnya, Hendra selaku Analis SDM Aparatur BKD Pemkab Langkat, Surkani selaku Ketua Dewan Pendidikan Dewan Pendidikan Pemkab Langkat, Rosta selaku Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat, Tomy Andrian selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Langkat.
Kemudian, Yuni Ariani selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemkab Langkat, Erilliansyah Putra selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan (Kasie PMP) Kecamatan Hinai, Ria Yenti selaku Kasubbag Umum Perencanaan dan Informasi Dinas PU Pemkab Langkat, Rudi selaku ASN Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Lalu, Ramadhan Efendi selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat, Donny Mangatur Rajagukguk selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Teddy Arthur Guru Singa selaku ASN Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, dan Khairul Saleh selaku ASN Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggelar OTT pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Saat mengamankan mobil milik Syah Afandin, penyidik juga menemukan 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 sebagai tersangka penerima suap, dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.
Konstruksi perkara bermula ketika pada 2025 Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp9,5 miliar, dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan, dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dari total komitmen fee sebesar Rp1,11 miliar lebih, Yaqub disebut telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap melalui perantara.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta. Penyerahan uang melalui Syahrial (SYH) selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang juga sempat terjaring OTT.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.