Berita

Barang bukti uang yang diamankan saat menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di sebuah hotel di Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Fee Proyek 10 Persen, Bupati Bolmut Diduga Kantongi Rp11,27 Miliar

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena diduga mematok fee 10 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).

Selain fee proyek, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,14 miliar sepanjang 2023-2026.

"Diperoleh adanya dugaan bahwa SJL (Sirajudin) selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030 mematok tarif fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 22 September 2026.


Selain mematok fee 10 persen, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Sirajudin juga diduga melakukan ploting proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama vendor yang akan ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," terang Taufik.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan.

"Bahwa kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang," jelasnya.

Salah satu penerimaan yang berhasil diungkap KPK yakni uang Rp130 juta dari pihak swasta. Uang tersebut diduga merupakan sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, senilai Rp1,9 miliar.

Tak hanya fee proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi selama Sirajudin menjabat.

"Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar," ungkap Taufik.

Rinciannya, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp10,79 miliar lainnya berasal dari pihak-pihak lain.

Penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Selain Sirajudin, sejumlah pejabat Pemkab Bolmut dan pihak swasta turut diamankan.

KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Sirajudin selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya