Berita

Barang bukti uang yang diamankan saat menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di sebuah hotel di Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Fee Proyek 10 Persen, Bupati Bolmut Diduga Kantongi Rp11,27 Miliar

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena diduga mematok fee 10 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).

Selain fee proyek, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,14 miliar sepanjang 2023-2026.

"Diperoleh adanya dugaan bahwa SJL (Sirajudin) selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030 mematok tarif fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 22 September 2026.


Selain mematok fee 10 persen, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Sirajudin juga diduga melakukan ploting proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama vendor yang akan ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," terang Taufik.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan.

"Bahwa kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang," jelasnya.

Salah satu penerimaan yang berhasil diungkap KPK yakni uang Rp130 juta dari pihak swasta. Uang tersebut diduga merupakan sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, senilai Rp1,9 miliar.

Tak hanya fee proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi selama Sirajudin menjabat.

"Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar," ungkap Taufik.

Rinciannya, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp10,79 miliar lainnya berasal dari pihak-pihak lain.

Penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Selain Sirajudin, sejumlah pejabat Pemkab Bolmut dan pihak swasta turut diamankan.

KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Sirajudin selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya