Barang bukti uang yang diamankan saat menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di sebuah hotel di Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena diduga mematok fee 10 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).
Selain fee proyek, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,14 miliar sepanjang 2023-2026.
"Diperoleh adanya dugaan bahwa SJL (Sirajudin) selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030 mematok tarif fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 22 September 2026.
Selain mematok fee 10 persen, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.
Sirajudin juga diduga melakukan ploting proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama vendor yang akan ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," terang Taufik.
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan.
"Bahwa kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang," jelasnya.
Salah satu penerimaan yang berhasil diungkap KPK yakni uang Rp130 juta dari pihak swasta. Uang tersebut diduga merupakan sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, senilai Rp1,9 miliar.
Tak hanya fee proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi selama Sirajudin menjabat.
"Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar," ungkap Taufik.
Rinciannya, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp10,79 miliar lainnya berasal dari pihak-pihak lain.
Penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Selain Sirajudin, sejumlah pejabat Pemkab Bolmut dan pihak swasta turut diamankan.
KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Sirajudin selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.