Berita

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Resmi Tersangka, Bupati Bolmut Sirajudin Terancam Penjara Seumur Hidup

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan Sirajudin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui peristiwa operasi tertangkap tangan (OTT).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.


Sebelum menetapkan Sirajudin tersangka, KPK menggelar OTT pada Senin, 21 September 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan.

Dari jumlah tersebut enam orang diamankan di Jakarta, yakni Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, Syarifuddin; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut, Nul Hakim; asisten pribadi bupati, Yosefus Kristawan; serta Sekretaris Bupati, Ismail. Sementara satu orang lainnya, yakni Rommy (RM) selaku pihak swasta, diamankan di Manado.

Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

"Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan sejumlah Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut," tutur Taufik.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya