Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah kertas yang memuat tanda tangan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap menjadi alat pembayaran yang sah meski posisi bendahara negara itu kini telah berganti.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, tanda tangan yang tercantum dalam uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang tersebut.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia. Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Ramdan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Dengan demikian, pergantian pejabat tidak membuat uang Rupiah yang telah diproduksi dan beredar menjadi tidak berlaku.
BI menegaskan, uang Rupiah yang diproduksi dengan tanda tangan Purbaya dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ramdan.
Adapun uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Gubernur BI Destry Damayanti.
"Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," tandasnya.
Sebelumnya ramai beredar di media sosial terkait uang Rupiah kertas yang beredar dengan tanda tangan mantan menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Masyarakat pun mulai mengincar Rupiah dengan nominal Rp100.000 dengan tanda tangan mantan menteri keuangan yang hanya menjabat selama satu tahun itu.
Namun, sebagian masyarakat lainnya mempertanyakan apakah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah pergantian menteri keuangan beberapa waktu lalu.