Berita

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

BI Pastikan Duit Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 16:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah kertas yang memuat tanda tangan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  tetap menjadi alat pembayaran yang sah meski posisi bendahara negara itu kini telah berganti.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, tanda tangan yang tercantum dalam uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


“Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia. Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Ramdan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Dengan demikian, pergantian pejabat tidak membuat uang Rupiah yang telah diproduksi dan beredar menjadi tidak berlaku.

BI menegaskan, uang Rupiah yang diproduksi dengan tanda tangan Purbaya dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ramdan.

Adapun uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Gubernur BI Destry Damayanti.

"Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," tandasnya.

Sebelumnya ramai beredar di media sosial terkait uang Rupiah kertas yang beredar dengan tanda tangan mantan menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Masyarakat pun mulai mengincar Rupiah dengan nominal Rp100.000 dengan tanda tangan mantan menteri keuangan yang hanya menjabat selama satu tahun itu.

Namun, sebagian masyarakat lainnya mempertanyakan apakah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah pergantian menteri keuangan beberapa waktu lalu.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya