Berita

Menkeu Suahasil Nazara (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

DJKN Kemenkeu Lanjutkan Penagihan Utang Obligor dan Debitur BLBI

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 15:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penanganan penagihan tersebut kini dilanjutkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara (piutang),” kata Suahasil usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.


Suahasil menegaskan pemerintah tidak membentuk kembali Satgas BLBI. Penagihan tetap dilakukan dengan mekanisme yang berada di bawah Kemenkeu, dengan landasan PP Nomor 4 Tahun 2024.

“Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada, di DJKN. Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tambahnya.

Untuk mengejar kewajiban tersebut, Suahasil mengatakan pemerintah menempuh berbagai bentuk penagihan aktif seperti penyitaan hingga penandaan aset dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.

“Jadi kita lakukan secara aktif dengan seluruh lembaga,” kata Menkeu.

Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi sebesar Rp218,3 triliun kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997-1998.

Pelunasan utang tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 melalui APBN, dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.

Suahasil sebelumnya menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Pemerintah disebut memiliki hak tagih terhadap debitur yang tercatat sebagai nasabah bank yang pernah menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi, kemudian bank tersebut diambil alih pemerintah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya