Berita

Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor Terkait Dugaan Korupsi Perizinan

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianti mengatakan, pemeriksaan terhadap Sitti dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah dan kantor Bupati Gowa pada Senin 21 September 2026.

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Hernowo saat dikonfirmasi, Selasa 22 September 2026.


Sejauh ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penyidikan perkara telah mengacu pada Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP 2023.

Hernowo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026, termasuk dugaan TPPU.

“Pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Hernowo.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti sementara dari penggeledahan, berupa perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya