Berita

Penindakan pakaian bekas impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan penyelundupan 1.435 bale pakaian bekas impor senilai sekitar Rp11,44 miliar dalam dua penindakan di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Priok, sepanjang Agustus hingga September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago).


Menindaklanjuti informasi itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mengerahkan Kapal Patroli BC 7005 untuk melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan, serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Nilai barang hasil penindakan di Sumatera Utara tersebut diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.

"Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta Timur pada Selasa, 22 September 2026.

Penindakan kedua dilakukan pada 17 September 2026 terhadap sembilan kontainer berisi ballpress pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus tersebut terungkap setelah Bea Cukai mengembangkan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Pemeriksaan terhadap sembilan kontainer itu menemukan sekitar 1.005 bale tekstil dan produk tekstil (TPT) dari berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bentuk bale.

Jumlah barang tersebut masih dalam proses pencacahan, dengan nilai sementara diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.

Djaka mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sedikitnya 1.435 bale pakaian bekas dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,44 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya