Berita

Konferensi pers penindakan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai, Jakarta pada Selasa, 22 September 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan pengiriman 30 kontainer barang impor ilegal dengan nilai sekitar Rp27,339 miliar di sepanjang Agustus hingga September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, mengungkapkan barang yang diamankan terdiri dari kontainer berisi beras dan garam, serta balpres atau pakaian bekas.

Djaka mengatakan, penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni perairan Selat Malaka Sumatera Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat di Bogor, dan Tanjung Priok.


“Dari 4 penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur pada Selasa, 22 September 2026.

Dari total nilai barang yang diamankan, penindakan di Sumatera Utara mencakup sekitar 430 bal pakaian bekas dengan nilai Rp3,4 miliar.

Kemudian di Tanjung Perak, Bea Cukai mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar, serta di Bogor petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp8,006 miliar.

“Dan di Tanjung Priuk, 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus-kasus penindakan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

Djaka mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan melalui kombinasi berbagai sumber informasi dan metode pengawasan.

“Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya