Berita

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan dua direktur jenderal (Dirjen) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ruang kerjanya telah digeledah dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Kedua Dirjen tersebut yakni Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ruang kerja kedua pejabat tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam tahap penyidikan.


"Terkait dengan kegiatan penggeledahan, ini tentunya adalah kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca penyelidikan perkara tersebut diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 22 September 2026.

Menurut Budi, lokasi yang digeledah sebelumnya telah dipasangi KPK line atau disegel pada tahap penyidikan.

"Yang kemudian penyidik masuk, melakukan pencarian bukti-bukti yang dibutuhkan," terang Budi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Virgo dan Asnaedi, Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," tutur Budi.

Budi menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi kasus.

"Karena yang pasti, peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini," jelasnya.

KPK, kata Budi, akan menuntaskan penanganan perkara agar hasil penindakan dapat menjadi dasar perbaikan sistem pencegahan korupsi.

"Sehingga kita bicara penindakan, ini menjadi akar dari pencegahan berikutnya. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada kemudian bisa terangkat, bisa terungkap secara keseluruhan. Sehingga upaya perbaikan nanti ke depan juga lebih konkret, lebih tajam, masuk kepada permasalahan-permasalahan yang memang terjadi di Kementerian ATR/BPN," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Kamis 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen PPTR, Dirjen SPPR, dan Dirjen PHPT. Penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di kementerian tersebut.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat permintaan fee Rp2 miliar yang kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran sejumlah uang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya