Berita

Bendera partai politik. (Foto: RMOL)

Politik

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peluang tokoh untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 akan sangat bergantung pada aturan main pencalonan yang nantinya disepakati. Terlebih muncul wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dua fraksi di DPR.

Menurut Pengamat politik Adi Prayitno, jika pencalonan presiden tetap mensyaratkan dukungan partai politik yang memiliki kursi di DPR, banyak tokoh yang merasa memiliki basis dukungan maupun relawan akan menghadapi jalan terjal untuk maju.

“Capres 2029 itu nantinya kalau aturan mainnya diputuskan menjadi seperti ini, akan banyak pihak yang mungkin merasa besar, merasa hebat, punya basis dukungan, punya relawan dan seterusnya. Tapi akan kesulitan untuk bisa maju,” kata Adi, Selasa, 22 September 2026.


Ia menjelaskan, pencalonan presiden pada akhirnya merupakan bagian dari permainan politik yang sangat ditentukan oleh partai politik, khususnya partai yang memiliki kursi di parlemen.

“Jalan yang akan dilalui cukup berliku dan mendaki, karena pada akhirnya permainan politik hari ini terkait dengan aturan main pencapresan adalah permainan politik yang dimiliki oleh partai yang saat ini khususnya ada di parlemen,” ujarnya.

Karena itu, Adi menilai tokoh yang tidak memiliki kendaraan politik dari partai yang duduk di parlemen akan menghadapi kendala lebih besar untuk berkontestasi pada Pilpres 2029.

“Bagi siapapun yang tidak punya partai politik, bukan elite partai, dan hanya terasosiasi sebagai partai politik tapi tidak lolos parlemen, atau terasosiasi sebagai parpol tapi partainya baru berdiri, tentu wassalam untuk bisa maju 2029,” tegasnya.

Adi menyebut saat ini terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Di luar partai-partai tersebut, menurutnya, peluang untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden akan jauh lebih berat.

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold, persyaratan dukungan minimal dua fraksi berpotensi kembali menempatkan akses pencalonan pada kekuatan politik yang memiliki kursi di parlemen.

Wacana tersebut mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya usulan agar pasangan capres-cawapres didukung sedikitnya dua fraksi di DPR. Paloh menyebut model tersebut sebagai salah satu masukan yang menurutnya baik.

Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan persoalannya bukan sekadar besaran persentase, melainkan rezim presidential threshold itu sendiri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya