Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Era Baru Pasar Modal: OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi Bursa Efek

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 07:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. 

Kehadiran regulasi baru ini menjadi tonggak sejarah sekaligus payung hukum yang dinanti-nantikan dalam rangka mereformasi struktur pasar modal di Indonesia.

Aturan ini diterbitkan sebagai wujud implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan adanya regulasi ini, wajah kepemilikan Bursa Efek akan mengalami perubahan drastis. 


Jika sebelumnya bursa hanya eksklusif dimiliki oleh sesama anggota bursa dengan sistem mutual, kini kepemilikan tersebut terbuka luas bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa maupun non-anggota.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah demutualisasi ini sangat krusial untuk mendongkrak integritas pasar modal nasional. 

Menurutnya, keterbukaan struktur kepemilikan bagi investor strategis, publik, dan anggota bursa akan memperkokoh tata kelola perusahaan, mempermudah akses permodalan, serta mempercepat pertumbuhan institusi bursa itu sendiri.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 21 September 2026.

Selain mengatur tata cara pemisahan antara hak kepemilikan saham dan status keanggotaan bursa, POJK Nomor 13 Tahun 2026 ini juga menetapkan sejumlah batasan ketat guna menjaga keadilan dan transparansi. 

Setiap pemegang saham hanya diizinkan memiliki maksimal 5 persen dari total saham yang diterbitkan, di mana kepemilikan melebihi batas tersebut wajib mengantongi izin khusus dari OJK. 

OJK juga secara tegas melarang pihak mana pun untuk menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui jaringan afiliasi. 

Selain itu, jajaran direksi dan dewan komisaris yang hendak memimpin Bursa Efek diwajibkan untuk lulus dari tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan oleh OJK terlebih dahulu.

Melalui serangkaian aturan komprehensif ini, yang turut mencakup mekanisme pembagian dividen, kewajiban pelaporan, hingga pemisahan fungsi bisnis dan pengawasan, OJK optimis proses demutualisasi dapat berjalan mulus. Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga independensi bursa sekaligus mendongkrak daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.


Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya