Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Kubu Gibran Mulai Panik dengan Gugatan Denny Indrayana Cs

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 06:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pihak Wapres Gibran Rakabuming Raka ternyata mulai khawatir dengan langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sebab, di detik-detik terakhir, pihak Wapres Gibran baru mengajukan diri sebagai pihak terkait kepada MK, yang jadwalnya sebetulnya sudah lewat, yakni Jumat kemarin, 18 September," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Selasa 22 September 2026.

Denny sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.


Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, pada Senin 21 September 2026.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. 

Menurut Erizal, seperti biasa, baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) maupun ijazah Gibran, pembelanya yang terdepan tataplah Andi Azwan. 

"Wajar saja pihak Wapres Gibran mulai khawatir, karena isu permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini mulai menguat seperti tak terbendung," kata Erizal.

Apabila dibiarkan melenggang begitu saja, kata Erizal, bukan mustahil apa yang tidak diperkirakan sebelumnya akan terjadi, justru terjadi. 

"Sebab, dalam suatu persidangan apa pun bisa terjadi. Apalagi keputusan MK adalah final dan mengikat," kata Erizal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya