Usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan RUU Pemilu memunculkan sejumlah pandangan dari partai politik, mulai dari 5 hingga 7 persen.
Golkar-PKS Sepakat 5 Persen
Kesamaan pandangan mengenai PT 5 persen disampaikan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pertemuan jajaran DPP kedua partai di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pertemuan tersebut turut membahas sejumlah poin krusial dalam RUU Pemilu, termasuk
parliamentary threshold.
“Undang-undang Pemilu dibahas beberapa poin krusial. Nanti detailnya akan dibahas lebih lanjut,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa, 15 September 2026.
Salah satu poin yang dibahas adalah besaran ambang batas parlemen. Golkar dan PKS, kata Sarmuji, sepakat menggunakan angka yang moderat.
“Kita bersepaham di angka yang moderat saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai angka yang dimaksud, Sarmuji menyebut kisaran 5 persen.
“Ya kira-kira 5 persen,” pungkasnya.
PKB Ikut Dorong 5 PersenSikap serupa disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai proporsional untuk diterapkan pada pemilu mendatang.
“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin kepada awak media di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Khozin mengatakan, penerapan PT 5 persen secara teoritis berpotensi meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan.
Jumlah tersebut, kata dia, tidak jauh berbeda dengan konfigurasi hasil Pemilu 2024 yang menggunakan ambang batas 4 persen.
Gerindra dan PDIP SenadaPartai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen dalam revisi UU Pemilu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kalau kita setuju di 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Dukungan terhadap angka 5 persen juga datang dari PDIP. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut angka tersebut ideal untuk mewujudkan penyederhanaan jumlah partai politik di Senayan.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menanggapi usulan Demokrat mengenai suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Menurut Said, persoalan suara yang tidak terkonversi memang ada dalam setiap pemilu. Namun, mekanisme untuk mengakomodasi suara tersebut tidak boleh mengubah sistem penghitungan yang digunakan.
“Di setiap pemilu suara memang banyak yang hilang, tapi jangan kemudian mengorbankan sistem. Kalau sistem dikorbankan tiba-tiba nanti sisa suara dikumpulkan di nasional, kemudian kita ini pakai sistem apa sebenarnya?” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ia berpandangan penghitungan suara tetap diselesaikan di daerah pemilihan.
“Habisin saja di Dapil kemudian Sainte Lague. Tata cara perhitungannya 1, 3, 5 atau modifikasi 1, 1,5, 3, 5. Kalau PDI-P 1, 1,5, 3, 5,” sambungnya.
NasDem Dorong 7 PersenBerbeda dari partai-partai yang mendorong angka 5 persen, Partai NasDem tetap mengusulkan PT sebesar 7 persen.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengatakan sikap tersebut merupakan posisi yang konsisten diambil partainya dalam pembahasan ambang batas parlemen.
“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Paloh mengatakan kenaikan PT didorong keinginan NasDem untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
“NasDem mengusulkan 7 persen, walaupun surveinya NasDem 4 persen. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi, ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai,” kata Paloh.
Demokrat Soroti Suara HangusPartai Demokrat mengambil pendekatan berbeda dengan tidak berfokus pada besaran persentase PT, melainkan jumlah suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf mengatakan hal tersebut tengah dikaji partainya di tengah pembahasan kenaikan PT menjadi 5-7 persen.
“Kalau Demokrat sedang mengkaji, bukan soal persennya. Tapi soal berapa banyak suara rakyat yang nanti hangus kalau konsepnya hanya PT persen,” ujar Dede kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.
Dede kemudian mengusulkan konsep Dapil Nasional atau national pool untuk mengakomodasi sisa suara dari partai yang telah lolos ambang batas.
“Itu sebabnya Demokrat sejak awal sudah mengusulkan konsep ’Dapil Nasional (national pool) di mana sisa suara rakyat dari partai-partai yang lolos threshold nanti. Akan dikonversi menjadi dapil nasional,” kata Dede.
PAN Keberatan di Atas 4 PersenSementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan kenaikan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PAN berkeberatan jika
parliamentary threshold naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga.