Ilustrasi. (Artificial Intelligence)
PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) buka suara terkait pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaiza 03 oleh TNI Angkatan Laut (AL) menyusul dugaan pengangkutan sekitar 407 ton High Speed Diesel (HSD) atau solar.
PT NIS menyatakan kapal tersebut dalam pelayaran yang kini diperiksa aparat berada dalam hubungan Time Charter dengan PT Netra Setiya Santosa (NSS) berdasarkan Perjanjian Time Charter Kapal SPOB Nurfaiza 03 untuk Kegiatan Pengangkutan Minyak Diesel Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026.
Dalam perjanjian tersebut, PT NIS berkedudukan sebagai pemilik kapal, sementara PT NSS bertindak sebagai charterer.
Penasihat hukum PT NIS, Andi Wahyuni mengatakan, pihaknya perlu memberikan penjelasan mengenai hubungan hukum tersebut agar posisi masing-masing pihak dapat dilihat berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.
“PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian
charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan
charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan,” kata Andi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 21 September 2026.
Menurut Andi, pada awal pelaksanaan kegiatan
charter, kapal direncanakan menuju Cilegon, Banten.
Dalam perkembangan pelayaran, PT NSS selaku
charterer kemudian mengarahkan kapal menuju Semarang.
Andi menegaskan bahwa perubahan tujuan tersebut bukan persoalan bagi PT NIS dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
charter.“Bagi PT NIS, perubahan tujuan tersebut bukan persoalan,” kata Andi.
Namun, kata dia, perubahan tujuan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari kronologi karena pemberitahuannya disampaikan secara operasional kepada pihak kapal dan tidak dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS.
“Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta,” kata Andi.
Menurut Andi, informasi tersebut juga dapat membantu aparat dalam melihat alur komunikasi dan instruksi selama kapal menjalankan kegiatan
charter.PT NIS juga membuka substansi perjanjian
Time Charter yang mengatur pembagian tanggung jawab para pihak.
Dalam perjanjian tersebut, PT NSS sebagai
charterer menyatakan bahwa kapal digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi minyak diesel yang memiliki sumber serta dokumen yang sah.
Perjanjian juga mengatur kewajiban Pihak Kedua untuk memastikan muatan memiliki dokumen yang diperlukan, antara lain dokumen mengenai asal barang, kepemilikan minyak diesel, pengangkutan, transaksi, serta izin atau persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.
Klausul dalam perjanjian juga mengatur tanggung jawab Pihak Kedua terhadap legalitas minyak diesel atau produk minyak yang diangkut menggunakan kapal.
“Sedangkan aspek komersial dan legalitas muatan menjadi bagian dari tanggung jawab charterer sebagaimana diatur dalam perjanjian,” kata Andi.
Ia menegaskan, keberadaan perjanjian
charter menjadi penting untuk melihat hubungan hukum antara pemilik kapal dengan pihak yang menggunakan kapal untuk kegiatan komersial.
Menurut Andi, status PT NIS sebagai pemilik kapal tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai pemilik muatan yang diangkut.
“Karena itu, posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan,” kata Andi.
PT NIS juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi agar SPOB Nurfaiza 03 digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Kapal disewakan berdasarkan perjanjian yang mensyaratkan muatan minyak diesel memiliki sumber dan dokumen yang sah,” kata Andi.
PT NIS menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan TNI AL dan siap memberikan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan hubungan hukum maupun pelaksanaan
charter.“PT NIS siap memberikan informasi dan dokumen yang berada dalam penguasaan perusahaan kepada penyidik,” pungkas Andi.