Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 23:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN kini mengarah pada pertanyaan besar, sejauh mana perkara ini melibatkan lingkaran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid? 

Desakan agar KPK mengusutnya sampai ke level pengambil kebijakan pun menguat.

Ketua Dewan Pembina Pusat Bantuan Hukum (PBH) Petarung Keadilan Nusantara, Muhammad Nasrullah, meminta KPK tidak berhenti setelah menetapkan delapan tersangka. Menurutnya, penyidik perlu mengurai seluruh mata rantai perkara, terlebih KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.


"KPK jangan berhenti di bawah. Kalau ada nama orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dalam perkara ini, seluruh hubungan, komunikasi, aliran uang, dan kemungkinan keterkaitannya dengan pengambilan keputusan harus didalami," kata Nasrullah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.

KPK juga mengungkap adanya empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. 

"Fakta tersebut menjadi perhatian karena membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh hubungan para tersangka dengan pejabat di tingkat kementerian," jelasnya. 

Nasrullah menilai penyidikan harus diarahkan untuk menjawab bagaimana skema dugaan suap tersebut berjalan, siapa yang berperan sebagai penghubung, bagaimana proses pengurusan pertanahan dilakukan, serta ke mana aliran uang bermuara.

"Kalau hanya pelaksana yang terlibat, buktikan sampai terang. Namun apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi, tentu harus diproses sesuai hukum," ujarnya.

Sorotan juga tertuju pada barang bukti yang diamankan KPK. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Nasrullah mengatakan nilai barang bukti tersebut membuat penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara.

"Uang sebesar itu harus dijelaskan secara terang kaitannya dengan perkara. Dari mana sumbernya, untuk kepentingan apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah ada aliran kepada pihak lain," bebernya.

Dia meminta KPK tidak ragu memanggil Nusron apabila keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak dapat dipandang sebagai vonis bersalah.

"Nusron perlu diperiksa apabila penyidik menilai keterangannya relevan. Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah bersalah. Justru proses itu diperlukan untuk menguji fakta dan alat bukti secara objektif," tuturnya.

Nasrullah menegaskan, desakan pemeriksaan terhadap Nusron bukan berarti dirinya menyimpulkan sang menteri terlibat tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun, prinsip tersebut, kata dia, juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik.

"KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti. Jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi nama yang disebut juga tidak boleh langsung dianggap bersalah. Semua harus diuji melalui proses hukum," tegasnya.

Dia meminta penyidik menelusuri seluruh kemungkinan mata rantai perkara, mulai dari pihak yang diduga memberikan atau menerima uang, perantara, komunikasi antaraktor, hingga kemungkinan pihak lain yang memperoleh keuntungan.

Masih kata Nasrullah, pengusutan kasus ini harus memberikan jawaban yang jelas kepada publik mengenai bagaimana dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan tersebut dapat terjadi.

"Kalau memang ada keterlibatan pihak lain dan alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Jangan ada ruang bagi spekulasi," tegasnya.

Hingga 17 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Nasrullah berharap KPK mampu mengungkap perkara tersebut secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

"Publik membutuhkan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan kepastian bahwa proses hukum telah dilakukan secara objektif," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya