Berita

Pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 September 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Presisi

Penendang Perempuan di Sency Terancam Hukuman Penjara 2,5 Tahun

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya resmi menahan pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 September 2026.

“Mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Usai ditahan, RS pun terancam pidana penjara selama 2,5 tahun karena melanggar Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa.


“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ucap Dewa.

Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan, RS melakukan penendangan karena merasa pandangannya dihalangi korban. Selain ditahan, penyidik pun akan mendalami psikologi tersangka. 

“Motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” pungkas Dewa.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya