Berita

Pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 September 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Presisi

Penendang Perempuan di Sency Terancam Hukuman Penjara 2,5 Tahun

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya resmi menahan pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 September 2026.

“Mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Usai ditahan, RS pun terancam pidana penjara selama 2,5 tahun karena melanggar Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa.


“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ucap Dewa.

Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan, RS melakukan penendangan karena merasa pandangannya dihalangi korban. Selain ditahan, penyidik pun akan mendalami psikologi tersangka. 

“Motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” pungkas Dewa.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya