Pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 September 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 September 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)
“Mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Usai ditahan, RS pun terancam pidana penjara selama 2,5 tahun karena melanggar Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Senin, 21 September 2026 | 16:22
Senin, 21 September 2026 | 16:01
Senin, 21 September 2026 | 15:53
Senin, 21 September 2026 | 15:47
Senin, 21 September 2026 | 15:41
Senin, 21 September 2026 | 15:15
Senin, 21 September 2026 | 15:07
Senin, 21 September 2026 | 14:56
Senin, 21 September 2026 | 14:50
Senin, 21 September 2026 | 14:40