Berita

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memutuskan untuk sementara ini berkantor di Kalimantan Tengah (Kalteng) selama Karhutla. (Foto: Kemenhut)

Politik

Kepala BNPB dan Menhut Berkantor di Kalteng Demi Kawal Penanganan Karhutla

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memutuskan untuk sementara ini berkantor di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengawal langsung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Keputusan itu diambil di tengah kondisi kabut asap dan belum turunnya hujan di Kalteng selama sekitar sepekan terakhir.

“Kami berdua juga yang tadinya hanya berkunjung kembali memutuskan untuk beberapa hari berkantor di Kalimantan Tengah,” kata Suharyanto, di Kalteng, Senin, 21 September 2026.


Suharyanto menjelaskan, luas lahan yang terbakar sebelumnya sekitar 180 hektare. Satgas darat mampu memadamkan sekitar 150 hektare dalam sehari, sehingga tersisa sekitar 30 hektare yang masih dalam proses pemadaman. 

Namun, penanganan belum selesai karena setiap hari masih muncul titik kebakaran baru dan lahan gambut yang telah padam dapat kembali menyala. Di sisi lain, kabut asap masih menjadi tantangan karena tidak ada teknologi yang dapat langsung menghilangkan asap. 

Menurut Suharyanto, ada dua faktor yang dapat membantu mengurai asap, yakni angin dan hujan. Pemerintah pun mengupayakan hujan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Satu pesawat OMC yang berada di Bandara Cilik Riwut sebelumnya tidak dapat beroperasi karena jarak pandang atau visibility rendah. 

Untuk mengatasi kendala tersebut, mulai malam berikutnya operasi OMC akan dilakukan dari Bandara Syamsudin Noor dan Bandara Pangkalan Bun. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi hujan berdasarkan prediksi BMKG.

Suharyanto mengatakan keputusan berkantor di Kalteng dilakukan untuk mengawal upaya tersebut hingga OMC berhasil dan hujan turun. 

“Supaya sampai dengan nanti operasi modifikasi cuacanya berhasil, hujan turun, paling tidak sedikit membantu terbukanya cuaca yang sekarang dipenuhi oleh kabut asap,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menhut Raja Antoni mengatakan pemerintah terus memaksimumkan potensi awan hujan yang ada. Ia mengatakan hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar mengurangi dampak karhutla. 

“Kita akan maksimumkan segala potensi yang ada, karena ini juga perintah Bapak Presiden agar dampak karhutla terhadap masyarakat dapat diminimalisir,” ujarnya.

Raja Antoni juga kembali mencabut lima izin perusahaan terkait karhutla. Dia berharap pencabutan ini dapat menjadi efek jera.

“Ini juga sesuai perintah Bapak Presiden penegakkan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam pada yang kecil tapi juga tajam ke atas. Oleh karena itu berharap ini menjadi efek jera pada seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan,” ujar Menhut.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya