Berita

Logo PT Summarecon Agung Tbk/Instagram Summarecon

Hukum

KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 21 September 2026.

"Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 21 September 2026.


Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan tersebut.

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," pungkas Budi.

Penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa KPK setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah tersangka Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), di Kota Bekasi. Dari dua lokasi tersebut, KPK turut mengamankan dokumen dan BBE.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa BBE dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menduga perkara berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pemecahan sertifikat tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya