Berita

Logo PT Summarecon Agung Tbk/Instagram Summarecon

Hukum

KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 21 September 2026.

"Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 21 September 2026.


Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan tersebut.

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," pungkas Budi.

Penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa KPK setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah tersangka Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), di Kota Bekasi. Dari dua lokasi tersebut, KPK turut mengamankan dokumen dan BBE.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa BBE dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menduga perkara berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pemecahan sertifikat tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya