Berita

Demo tangkap Nusron Wahid di depan Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jamaludin Akmal/RMOL)

Hukum

Aktivis Antikorupsi Desak KPK Periksa Nusron Wahid soal Koper Rp106 Miliar

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gerakan Aktivis Antikorupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait temuan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tuntutan tersebut disuarakan oleh puluhan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2026. 

Dalam orasinya di atas mobil komando, orator aksi meminta lembaga antirasuah untuk mengusut asal-usul serta aliran dana secara transparan dan menyeluruh.


"Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar," ujar sang orator.saat berorasi di atas mobil komando.

Orator menyebut KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Menurutnya, KPK juga telah menyatakan adanya informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.

"Kami mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut. KPK harus menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU, berdasarkan bukti dan keterangan yang sah," tegas sang orator.

Orator menegaskan, desakan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kami menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Justru pemeriksaan diperlukan agar seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, serta aliran dana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum," terangnya.

Dia juga meminta KPK memastikan setiap informasi mengenai aliran dana dalam perkara tersebut diuji berdasarkan bukti hukum.

"KPK jangan tebang pilih. Kami meminta KPK bekerja secara profesional dan independen," tegasnya.

Orator menambahkan, apabila terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum.

"Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum. Tidak boleh ada seseorang yang berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedudukan politik," pungkasnya.

Adapun dalam perkara OTT ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. KPK juga masih mendalami aliran uang serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya