Berita

Ilustrasi bendera partai politik. (Foto: RMOL)

Politik

Partai Tak Lolos PT Diusulkan Tetap Bisa Kirim Wakil

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa mendorong kemungkinan adanya mekanisme penggabungan representasi bagi partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Menurut Hensa, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam perumusan sistem pemilu untuk memastikan suara pemilih tetap memiliki saluran representasi di parlemen.

Ia menegaskan, penentuan calon yang berhak menjadi wakil rakyat tetap dapat mengacu pada perolehan suara masing-masing calon.


“Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” kata Hensa dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Dengan mekanisme tersebut, peluang menjadi wakil rakyat tidak semata-mata diberikan karena partai mendapatkan pengecualian dari parliamentary threshold. Perolehan suara calon tetap menjadi salah satu dasar dalam menentukan siapa yang memperoleh kursi.

Hensa berpandangan, pembahasan parliamentary threshold perlu memperhatikan dua hal sekaligus, yakni penataan sistem kepartaian dan bagaimana suara pemilih tetap dapat dikonversi menjadi representasi politik.

Karena itu, perdebatan mengenai ambang batas parlemen menurutnya tidak cukup hanya berkutat pada angka 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya.

“Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya