Menkeu Suahasil Nazara melantik 14 pejabat Kementerian Keuangan pada Senin, 21 September 2026. (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 12 pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat eselon II) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan dua pejabat Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pada Senin, 21 September 2026.
Pelantikan tersebut antara lain mencakup pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026, Nomor 218 Tahun 2026, dan Nomor 219 Tahun 2026.
Dalam pelantikan tersebut Suahasil menekankan pentingnya penguatan kinerja organisasi, terutama dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas keuangan.
Kepada pejabat di lingkungan DJP, Suahasil mengingatkan pentingnya pencapaian target penerimaan negara melalui sistem perpajakan yang kredibel dan adil.
"Kita membutuhkan Direktorat Jenderal Pajak yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat. Target penerimaan sangat penting dan kita penting untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan," ujar Suahasil di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Sementara itu, kepada jajaran DJBC, Suahasil meminta penguatan pengawasan berbasis risiko dan kemampuan membaca pola pelanggaran. Pengawasan, kata dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
Di sisi lain, Bea Cukai juga harus menjalankan fungsi pengumpulan penerimaan negara sekaligus membina usaha masyarakat, khususnya yang berorientasi ekspor.
"Dari kegiatan ekonominya diperhatikan, dan karena itu kita nantinya mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu. Namun, di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga adalah fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor," bebernya.
Suahasil juga meminta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memandang APBN sebagai instrumen yang turut menggerakkan perekonomian.
Pengelolaan kas negara, lanjutnya, harus semakin presisi agar belanja pemerintah dapat direalisasikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sememtara pejabat Sekretariat KSSK diminta memperkuat koordinasi antaranggota komite. Koordinasi tersebut juga perlu melibatkan Danantara yang mulai diikutsertakan dalam sejumlah rapat terakhir.
Berikut 14 pejabat yang dilantik:
Sekretariat Jenderal
- Teddy Suhartadi Permadi sebagai Sekretaris Pengadilan Pajak.
- Bismar Fahlerie sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak.
Ditjen Pajak
- Agung Krisdiyanto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan.
- Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Ihsan Priyawibawa sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara.
- Ani Natalia sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku.
Ditjen Bea dan Cukai
- Agus Amiwijaya sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
- Estty Purwadiani Hidayatie sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
- Adhang Noegroho Adhi sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku.
- Galih Elham Setiawan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Ditjen Perbendaharaan
- Evy Mulyani sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditjen Kekayaan Negara:
- Panca Putra Jaya sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Pejabat Ex-Officio Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK):
- Herman Saheruddin sebagai Pejabat Ex-Officio Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Ayu Sukorini sebagai Pejabat Ex-Officio Direktur Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya.