Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Kasus HGB Tekan Saham SMRA, Perseroan Pastikan Status Aset Belum Berubah

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memicu gejolak pasar. 

Di tengah proses hukum yang berjalan, manajemen memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal, meski saham perseroan terkoreksi tajam di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menanggapi permintaan penjelasan dari BEI, manajemen SMRA menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dua petinggi perusahaan, yaitu Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adi dan Direktur Lydia Tjio, turut dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.


Terkait objek perkara, manajemen mengonfirmasi bahwa sertifikat HGB (SHGB) tersebut merupakan milik entitas anak perusahaan dan masih dalam proses pemecahan.

"Sampai saat ini belum ada perubahan status hukum karena proses pengurusan masih berjalan. Termasuk belum ada dampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 21 September 2026.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari giat tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar, rekor penyitaan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang tersangka. 

Sentimen negatif pasca-OTT langsung memukul performa saham SMRA di lantai bursa. Sebelum kasus ini mencuat, saham SMRA kokoh di level Rp332 per lembar. Namun, tekanan jual langsung terasa pada perdagangan Selasa 15 September 2026, di mana saham SMRA merosot 13,25 persen ke level Rp288 dengan nilai transaksi tinggi mencapai Rp56,18 miliar. 

Menutup pekan perdagangan pada Jumat 18 September 2026, saham SMRA stagnan di posisi Rp290 per unit, terakumulasi melemah sekitar 16,3 persen  dibanding posisi sebelum kasus hukum menimpa manajemen puncak perseroan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya