Berita

Konferensi pers Forum Korwil Qonun Asasi Nahdlatul Ulama di Jakarta Selatan, Minggu, 20 September 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wacana Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ulang yang belakangan muncul dinilai tidak memiliki dasar yang jelas jika hanya didorong ketidakpuasan terhadap hasil Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Juru bicara Forum Korwil Qonun Asasi NU, Syamsudin M Pay menegaskan, Muktamar ulang tidak dapat digelar hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil forum.

"Tidak boleh ada Muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar," kata Syamsudin dalam konferensi pers Forum Koordinator Nasional dan Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35 NU di Restoran Sederhana Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 20 September 2026.


Jika ada dasar untuk menggelar Muktamar ulang, pihak yang menggagas harus menjelaskan pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan, serta organ NU yang berwenang menyelenggarakannya.

"Jangan mengganti keputusan forum muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau yang dimaksud Muktamar Luar Biasa, tunjukkan dasar dan penuhi mekanismenya," tegasnya.

Qonun Asasi yang merupakan tim pemenangan KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menyebut Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum telah berlangsung dan menyelesaikan seluruh agenda organisasi.

Salah satu keputusan forum adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari 552 suara, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA. Selanjutnya, sembilan anggota AHWA menjalankan mandat forum dan menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 secara mufakat.

Penetapan tersebut disebut mendapat dukungan dari 472 cabang. Forum Korwil Qonun Asasi menilai hasil Muktamar Jombang merupakan mandat forum Muktamirin, bukan keputusan perseorangan maupun kelompok tertentu.

Forum tersebut juga menyoroti ketentuan AD/ART NU mengenai Muktamar Luar Biasa.

Pasal 74 Ayat 1 ART NU menyebutkan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais Aam dan atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Sementara Ayat 2 mengatur Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari jumlah wilayah dan cabang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya