Berita

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

DPR Ungkap Empat Poin Utama Revisi UU Migas

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 15:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

DPR mengungkap empat poin utama yang menjadi substansi penting dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan, empat poin tersebut telah dituangkan dalam draf RUU Migas yang diusulkan DPR dan kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

"Di (rancangan) undang-undang kita ini ada beberapa poin penting," kata Bambang kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 20 September 2026.


Perubahan pertama menyangkut ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). DPR mengusulkan perubahan frasa dari “paling banyak” menjadi “paling sedikit” untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.

Dalam ketentuan sebelumnya, kewajiban DMO Migas menggunakan batas paling banyak 25 persen. Artinya, 25 persen menjadi batas maksimal yang wajib dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara dalam revisi UU Migas, frasa tersebut berubah menjadi 'paling sedikit' dari angka yang ditentukan. Dengan demikian, porsi untuk kebutuhan dalam negeri ditetapkan sebagai batas minimum dan tidak boleh berada di bawah angka tersebut.

“Yang tadinya itu untuk DMO, untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak' diubah menjadi 'paling sedikit'. Nah itu yang paling-paling krusial,” kata Bambang.

Poin kedua adalah pemberian kewenangan khusus kepada BUK. Nantinya, BUK dapat memperoleh prioritas dibandingkan ketentuan sektoral lain, termasuk apabila ditemukan cadangan migas di kawasan hutan lindung, wilayah konservasi, maupun area pertanian.

"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan kementerian lain," kata Bambang.

Selanjutnya, seluruh wilayah kerja migas akan berada di bawah penguasaan BUK. Apabila BUK belum mampu mengelola seluruh wilayah kerja, badan tersebut dapat menawarkan kerja sama kepada perusahaan lain tanpa melepaskan penguasaan wilayah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam draf RUU Migas yang telah diserahkan kepada pemerintah. Pasal 5 ayat (3) menyebutkan, “BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama, bukan melepas," tegasnya.

Ia mencontohkan, jika terdapat 50 blok migas dan BUK hanya mampu mengelola 35 blok, maka 15 blok sisanya dapat dikerjasamakan dengan swasta. Namun, seluruh proses perizinan tetap berada di bawah kendali BUK.

"Investor hanya terima beres izin, silakan langsung. Tapi di dalam itu tetap ada BUK," jelas Bambang.

Poin terakhir berkaitan dengan peningkatan investasi. Menurut Bambang, skema baru tersebut dirancang agar proses perizinan lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi investor, sekaligus tetap menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai dan mengusahakan sumber daya migas.

Ia menambahkan, konsep tersebut mengadopsi praktik yang diterapkan di beberapa negara, seperti Malaysia melalui Malaysia Petroleum Management (MPM) dan Arab Saudi melalui Aramco.

"Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu hampir mirip dengan Petronas. Kalau tidak begitu, lifting kita enggak bakal naik sampai kapan pun," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya