Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 SM Padang Sugihan (Foto: Kemenhut)

Politik

Beda dengan Manusia, Satwa Liar Tak Bisa Minta Tolong Saat Karhutla

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perlindungan satwa liar menjadi bagian penting dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dampak Karhutla tidak hanya dirasakan manusia, tetapi juga satwa liar yang rentan terhadap kebakaran dan tidak dapat meminta pertolongan ketika berada dalam kondisi terancam.

“Dampak karhutla ini tidak hanya kepada manusia, tapi makhluk hidup yang lain yang kebetulan mereka adalah makhluk hidup yang vulnerable terhadap karhutla,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 SM Padang Sugihan, Kamis, 17 September 2026.

Satwa liar sendiri memiliki keterbatasan untuk menyampaikan kondisi mereka ketika menghadapi ancaman Karhutla. Hal tersebut berbeda dengan manusia yang dapat memberikan tanda atau meminta bantuan ketika berada dalam keadaan darurat.


“Mereka makhluk hidup yang tidak bisa meminta tolong, ya. Meminta, memberikan aba-aba SOS dan lain sebagainya. Berbeda dengan manusia,” katanya.

Karena kondisi tersebut, jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah diminta turut memperkuat upaya perlindungan satwa liar di tengah penanganan Karhutla. Penyelamatan satwa perlu berjalan beriringan dengan upaya pemadaman api.

“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran, BKSDA, di semua balai, ya. Untuk kita berjuang memadamkan api itu penting, tapi tak kalah penting adalah memproteksi satwa liar kita yang merupakan kekayaan yang luar biasa yang harus kita proteksi secara bersama-sama,” ujarnya.

Dalam penanganan dampak Karhutla terhadap orangutan, Kemenhut bersama lembaga mitra juga telah menyiapkan jalur pelaporan bagi masyarakat. Warga yang menemukan orangutan di desa diminta tidak memberikan makanan atau melakukan penanganan sendiri, melainkan segera menghubungi call center agar BKSDA bersama mitra dapat melakukan penyelamatan.

Penanganan satwa terdampak juga didukung sejumlah kebutuhan medis, termasuk oksigen dan nebulizer untuk membantu gangguan pernapasan. Peralatan untuk proses evakuasi serta dukungan dari dokter hewan juga disiapkan untuk mendukung penanganan satwa yang membutuhkan pertolongan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya