Berita

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi (kanan). (Foto: Istimewa)

Pertahanan

Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kasus Kematian Serda Ahmad Muzammil

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat penganiayaan pada Kamis 10 September 2026 memasuki babak baru.

Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan empat orang prajurit TNI AU menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa.

"Telah ditetapkan empat orang tersangka,” kata Komandan Puspomau Marsekal Muda (Marsda) TNI Daan Sulfi kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026.


Empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua. 

Ternyata korban penganiayaan bukan hanya Serda Ahmad. Sebab penyidik Puspomau menemukan dua korban lain yang turut dianiaya. Keduanya adalah Serda ZN dan Serda RP.

Awalnya Serda Mayzard menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan. 

Sayangnya, Serda RP di tengah percakapan, menutup sambungan telepon tersebut dan membuat Serda Mayzard marah.

Serda Mayzard kemudian mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi pada Rabu, 9 September 2026 pukul 21.10 WIB. 

Serda RP kemudian dihukum push up dan sit up masing-masing 100 kali. Saat menjalani hukuman, tiga tersangka lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi untuk bergabung ikut menganiaya.

”Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” kata Daan.

Saat pingsan, para tersangka panik dan membawa Serda Ahmad ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Namun naas nyawa Serda Ahmad tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Empat tersangka dijerat Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kemudian Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya