Berita

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi (kanan). (Foto: Istimewa)

Pertahanan

Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kasus Kematian Serda Ahmad Muzammil

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat penganiayaan pada Kamis 10 September 2026 memasuki babak baru.

Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan empat orang prajurit TNI AU menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa.

"Telah ditetapkan empat orang tersangka,” kata Komandan Puspomau Marsekal Muda (Marsda) TNI Daan Sulfi kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026.


Empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua. 

Ternyata korban penganiayaan bukan hanya Serda Ahmad. Sebab penyidik Puspomau menemukan dua korban lain yang turut dianiaya. Keduanya adalah Serda ZN dan Serda RP.

Awalnya Serda Mayzard menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan. 

Sayangnya, Serda RP di tengah percakapan, menutup sambungan telepon tersebut dan membuat Serda Mayzard marah.

Serda Mayzard kemudian mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi pada Rabu, 9 September 2026 pukul 21.10 WIB. 

Serda RP kemudian dihukum push up dan sit up masing-masing 100 kali. Saat menjalani hukuman, tiga tersangka lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi untuk bergabung ikut menganiaya.

”Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” kata Daan.

Saat pingsan, para tersangka panik dan membawa Serda Ahmad ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Namun naas nyawa Serda Ahmad tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Empat tersangka dijerat Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kemudian Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya