Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi (kanan). (Foto: Istimewa)
Kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat penganiayaan pada Kamis 10 September 2026 memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan empat orang prajurit TNI AU menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa.
"Telah ditetapkan empat orang tersangka,” kata Komandan Puspomau Marsekal Muda (Marsda) TNI Daan Sulfi kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026.
Empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.
Ternyata korban penganiayaan bukan hanya Serda Ahmad. Sebab penyidik Puspomau menemukan dua korban lain yang turut dianiaya. Keduanya adalah Serda ZN dan Serda RP.
Awalnya Serda Mayzard menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan.
Sayangnya, Serda RP di tengah percakapan, menutup sambungan telepon tersebut dan membuat Serda Mayzard marah.
Serda Mayzard kemudian mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi pada Rabu, 9 September 2026 pukul 21.10 WIB.
Serda RP kemudian dihukum
push up dan
sit up masing-masing 100 kali. Saat menjalani hukuman, tiga tersangka lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi untuk bergabung ikut menganiaya.
”Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” kata Daan.
Saat pingsan, para tersangka panik dan membawa Serda Ahmad ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Namun naas nyawa Serda Ahmad tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Empat tersangka dijerat Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.