Berita

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (Foto: Dok. ddjp)

Politik

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penguatan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Khususnya terkait bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi melalui sarana digital.

Demikian usulan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina dalam pembahasan pasal-pasal Ranperda KLA, Selasa 15 September 2026.

Satu di antara usulan yaitu definisi kekerasan terhadap anak. Mencakup perbuatan yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.


“Kami mengusulkan adanya penambahan, baik yang terjadi secara luring maupun di ruang digital,” ujar Elva.

Pengaturan khusus di ruang digital mencakup literasi digital bagi anak dan orangtua, kanal pengaduan, dan pencegahan eksploitasi seksual melalui sarana elektronik. Termasuk, kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.

Elva juga meminta penyediaan sistem pengaduan kasus anak. Layanan pengaduan, pelaporan, dan penjangkauan tersedia 24 jam.

“Terintegrasi dengan kanal layanan darurat dan aplikasi layanan publik, serta tetap menyediakan layanan secara luring,” kata Elva.

Menanggapi berbagai masukan Bapemperda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, perlindungan anak butuh keterlibatan lintas perangkat daerah.

“Agar implementasinya bisa berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, sejumlah materi perlindungan telah masuk dalam rancangan regulasi. Mulai dari sosialisasi hak anak, pelatihan, penyediaan informasi, partisipasi anak, hingga peningkatan literasi digital.

“Ke depan kami berharap kolaborasinya bisa lebih baik agar implementasinya benar-benar nyata di lapangan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Terutama anak, orangtua, dan keluarga,” kata Dwi.

Eksekutif juga akan menampung sejumlah usulan anggota Bapemperda. Beberapa materi masih perlu dirumuskan untuk menentukan pengaturan dalam peraturan daerah (Perda) atau melalui aturan teknis.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyelesaikan pembahasan rancangan regulasi hingga Pasal 18. Pembahasan akan berlanjut karena masih terdapat substansi yang perlu pendalaman dan penyempurnaan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya