Berita

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (Foto: Dok. ddjp)

Politik

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penguatan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Khususnya terkait bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi melalui sarana digital.

Demikian usulan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina dalam pembahasan pasal-pasal Ranperda KLA, Selasa 15 September 2026.

Satu di antara usulan yaitu definisi kekerasan terhadap anak. Mencakup perbuatan yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.


“Kami mengusulkan adanya penambahan, baik yang terjadi secara luring maupun di ruang digital,” ujar Elva.

Pengaturan khusus di ruang digital mencakup literasi digital bagi anak dan orangtua, kanal pengaduan, dan pencegahan eksploitasi seksual melalui sarana elektronik. Termasuk, kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.

Elva juga meminta penyediaan sistem pengaduan kasus anak. Layanan pengaduan, pelaporan, dan penjangkauan tersedia 24 jam.

“Terintegrasi dengan kanal layanan darurat dan aplikasi layanan publik, serta tetap menyediakan layanan secara luring,” kata Elva.

Menanggapi berbagai masukan Bapemperda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, perlindungan anak butuh keterlibatan lintas perangkat daerah.

“Agar implementasinya bisa berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, sejumlah materi perlindungan telah masuk dalam rancangan regulasi. Mulai dari sosialisasi hak anak, pelatihan, penyediaan informasi, partisipasi anak, hingga peningkatan literasi digital.

“Ke depan kami berharap kolaborasinya bisa lebih baik agar implementasinya benar-benar nyata di lapangan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Terutama anak, orangtua, dan keluarga,” kata Dwi.

Eksekutif juga akan menampung sejumlah usulan anggota Bapemperda. Beberapa materi masih perlu dirumuskan untuk menentukan pengaturan dalam peraturan daerah (Perda) atau melalui aturan teknis.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyelesaikan pembahasan rancangan regulasi hingga Pasal 18. Pembahasan akan berlanjut karena masih terdapat substansi yang perlu pendalaman dan penyempurnaan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya