Berita

Bayan resources atau BYAN .(Bayan Resources)

Bisnis

RKAB Bayan Belum Terbit, ESDM: Mudah-mudahan Minggu Ini Kelar

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 PT Bayan Resources Tbk (BYAN) masih dalam proses evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengatakan masih ada sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum persetujuan perubahan RKAB diterbitkan.

“Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar,” kata Tri kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026. 


Ketika ditanya secara spesifik mengenai alasan tiga anak usaha Bayan belum memperoleh persetujuan RKAB, Tri menyebut prosesnya masih berjalan.

“On the way (otw),” ujarnya.

Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk beserta anak usahanya mengumumkan kondisi kahar atau force majeure atas pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan pada 11 September 2026.

Kondisi tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026 oleh pemerintah. Dampaknya dirasakan tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima.

Manajemen BYAN menyebut tertundanya persetujuan perubahan RKAB menghambat pemenuhan kewajiban perseroan dalam Coal Supply Agreement bersama para pembeli.

Direktur PT Bayan Resources Tbk Low Yi Ngo sebelumnya menyampaikan dampak tersebut melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.

“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” kata Low Yi Ngo.

Manajemen BYAN juga menyatakan pemberitahuan kondisi kahar dilakukan untuk meminimalisir risiko dan konsekuensi yang berpotensi dihadapi perseroan dan anak-anak usahanya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan secara umum RKAB tidak bermasalah dan stok nasional batu bara masih tercukupi dengan memperhatikan kondisi supply and demand.

“Kita gak bisa jor-joran membuat RKAB tinggi kemudian harga jatuh. Itu gak mungkin,” kata Bahlil.

Khusus perubahan RKAB Bayan, Tri memastikan proses evaluasi masih berlangsung. Ia berharap persetujuan tersebut dapat diselesaikan dalam pekan ini.

“Secara spesifik saya belum lihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” pungkas Tri.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya