Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres RI)

Politik

Ditunggu Ketegasan Prabowo Pecat Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026. 

Menurut Erizal, hak prerogatif Presiden Prabowo jangan cuma berlaku terhadap Purbaya, tapi wajib bagi dua anggota Kabinet Merah lainnya.

"Keduanya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni," kata Erizal, dikutip Rabu 16 September 2026.


Erizal melihat, apabila Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid yang dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya, rasanya tidak ada yang akan membela soal etika, tata krama, adat ketimuran, dan sejenisnya. 

"Bahkan, mungkin saja banyak orang yang akan mendukung, menyukuri hak prerogatif Presiden itu," kata Erizal.

Ia menilai mustahil Presiden Prabowo tidak mengikuti kasus di Kementerian ATR/BPN, yang salah seorang Dirjennya sudah ditersangkakan KPK pada Selasa malam, 15 September 2026, bersama tujuh tersangka lainnya. 

Sebelumnya, kasus di Kementerian Kehutanan, terkait pengembalian amplop, yang dikatakan KPK sudah terlambat dan diketahui kemudian jumlahnya juga tidak sama itu.

"Kenapa hak prerogatif seperti tak berlaku kepada Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid," tanya Erizal. 

Erizal menegaskan bahwa Kabinet Merah Putih harus bersih dari terduga korupsi. 

"Terduga saja harus dihindari, apalagi harus menunggu menteri itu benar-benar bersalah terlebih dulu," pungkas Erizal.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya