Berita

Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Saribua Siahaan (kedua dari kiri) Foto: RMOL/Reni Erina

Bisnis

BKPM Andalkan KLIK untuk Bujuk Investor Masuk Indonesia

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Terobosan perizinan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

Melalui program Quick Wins, pemerintah mempercepat proses investasi dengan menerapkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) atau Parallel Process serta sistem fiktif positif.

Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Saribua Siahaan, mengatakan penyederhanaan perizinan diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus mempercepat realisasi proyek investasi di Indonesia.


"Terobosan besar ya, meyakinkan investor supaya dia makin yakin memilih Indonesia sebagai tujuan investasinya," kata Saribua dalam UOB Media Editors Circle bertajuk "Reclaiming Global Trust: Indonesia's Investment Agenda for a Volatile World" di Jakarta, dikutip Rabu 16 September 2026.

Melalui KLIK, investor dapat langsung memulai pembangunan di kawasan industri yang telah ditetapkan pemerintah sembari mengurus perizinan secara paralel. Skema ini berbeda dari proses sebelumnya yang mengharuskan investor menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

Saribua mengatakan saat ini terdapat lebih dari 60 kawasan industri yang telah diverifikasi pemerintah dan dapat menjadi lokasi penerapan fasilitas KLIK.

"Kita percaya kalau dibangun secara paralel, maka akan makin cepat proyek itu berjalan," ujarnya.

Selain KLIK, pemerintah mendorong penerapan sistem fiktif positif untuk mengatasi persoalan ketidakpastian waktu dalam proses perizinan. Dalam skema ini, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi tetapi izin tidak diterbitkan hingga melewati batas waktu sesuai standar operasional prosedur, permohonan tersebut dapat dianggap disetujui secara otomatis.

"Sepanjang syarat itu Anda penuhi, SOP-nya dipenuhi, lalu lewat dari batas waktu tersebut tidak ada respons, tidak ada jawaban, atau izinnya tidak keluar, maka secara otomatis izin investasi tersebut disetujui dan ditandatangani. Legal," jelas Saribua.

Menurut dia, penerapan fiktif positif saat ini belum mencakup seluruh sektor dan jenis perizinan. Namun, pemerintah ke depan diarahkan untuk memperluas penerapannya, terutama pada proses perizinan yang masih berbelit.

Terobosan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama sektor perbankan memperkuat strategi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi berkontribusi sekitar 26 hingga 30 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah membutuhkan konsolidasi realisasi investasi sekitar Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.

Dengan target investasi yang besar, pemerintah menilai percepatan perizinan dan kepastian berusaha menjadi faktor penting agar investor lebih mudah masuk dan merealisasikan proyeknya di Indonesia.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya