Berita

Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Saribua Siahaan (kedua dari kiri) Foto: RMOL/Reni Erina

Bisnis

BKPM Andalkan KLIK untuk Bujuk Investor Masuk Indonesia

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Terobosan perizinan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

Melalui program Quick Wins, pemerintah mempercepat proses investasi dengan menerapkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) atau Parallel Process serta sistem fiktif positif.

Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Saribua Siahaan, mengatakan penyederhanaan perizinan diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus mempercepat realisasi proyek investasi di Indonesia.


"Terobosan besar ya, meyakinkan investor supaya dia makin yakin memilih Indonesia sebagai tujuan investasinya," kata Saribua dalam UOB Media Editors Circle bertajuk "Reclaiming Global Trust: Indonesia's Investment Agenda for a Volatile World" di Jakarta, dikutip Rabu 16 September 2026.

Melalui KLIK, investor dapat langsung memulai pembangunan di kawasan industri yang telah ditetapkan pemerintah sembari mengurus perizinan secara paralel. Skema ini berbeda dari proses sebelumnya yang mengharuskan investor menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

Saribua mengatakan saat ini terdapat lebih dari 60 kawasan industri yang telah diverifikasi pemerintah dan dapat menjadi lokasi penerapan fasilitas KLIK.

"Kita percaya kalau dibangun secara paralel, maka akan makin cepat proyek itu berjalan," ujarnya.

Selain KLIK, pemerintah mendorong penerapan sistem fiktif positif untuk mengatasi persoalan ketidakpastian waktu dalam proses perizinan. Dalam skema ini, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi tetapi izin tidak diterbitkan hingga melewati batas waktu sesuai standar operasional prosedur, permohonan tersebut dapat dianggap disetujui secara otomatis.

"Sepanjang syarat itu Anda penuhi, SOP-nya dipenuhi, lalu lewat dari batas waktu tersebut tidak ada respons, tidak ada jawaban, atau izinnya tidak keluar, maka secara otomatis izin investasi tersebut disetujui dan ditandatangani. Legal," jelas Saribua.

Menurut dia, penerapan fiktif positif saat ini belum mencakup seluruh sektor dan jenis perizinan. Namun, pemerintah ke depan diarahkan untuk memperluas penerapannya, terutama pada proses perizinan yang masih berbelit.

Terobosan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama sektor perbankan memperkuat strategi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi berkontribusi sekitar 26 hingga 30 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah membutuhkan konsolidasi realisasi investasi sekitar Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.

Dengan target investasi yang besar, pemerintah menilai percepatan perizinan dan kepastian berusaha menjadi faktor penting agar investor lebih mudah masuk dan merealisasikan proyeknya di Indonesia.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya