Berita

Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH. (Foto: istimewa)

Politik

THMP Somasi Denny Indrayana soal Sayembara Ijazah Gibran dan Dugaan Makar

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang merupakan kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, melayangkan somasi kepada akademisi Denny Indrayana terkait langkahnya mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Somasi tersebut menyoroti sayembara yang dibuat Denny terkait keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran, hingga langkah hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

THMP menilai kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.


Menurut THMP, ketentuan tersebut juga memiliki aturan turunan, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

THMP menilai ketentuan tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam melihat syarat pendidikan Gibran. Mereka juga menilai sayembara mengenai ijazah SMA Gibran tidak dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan kedudukan hukumnya sebagai Wakil Presiden.

"Ruang sayembara yang rekan buka adalah ruang hampa kalau pada konotasi lembaran ijazah SMA sederajat dan tumpuannya kepada daya tafsir rekan yang sempit dan terukur," tulis THMP dalam somasinya, dikutip Rabu, 16 September 2026.

THMP juga membandingkan ketentuan tersebut dengan latar pendidikan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menempuh pendidikan menengah di luar negeri sebelum melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer (Akmil).

Dalam somasi itu, THMP menilai langkah Denny membawa persoalan tersebut ke MK berpotensi menyeret lembaga tersebut ke dalam persoalan politik praktis. Mereka bahkan menyebut rangkaian tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar dan penghasutan.

"Bahwa dari rangkaian kerja Rekan terkait hendak mendiskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka, adalah sebagai pintu masuk untuk menggulingkan Pemerintah yang sah, yaitu Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran," tulis THMP.

Atas dasar itu, THMP meminta Denny menghentikan seluruh kegiatan yang mereka nilai melanggar hukum. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam, THMP menyatakan akan melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Kami meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum. Apabila hal ini rekan tidak indahkan dalam waktu 3 X 24 jam, dengan sangat terpaksa hal ini akan kami laporkan ke pihak berwenang," demikian bunyi somasi yang ditandatangani Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya