Berita

Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH. (Foto: istimewa)

Politik

THMP Somasi Denny Indrayana soal Sayembara Ijazah Gibran dan Dugaan Makar

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang merupakan kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, melayangkan somasi kepada akademisi Denny Indrayana terkait langkahnya mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Somasi tersebut menyoroti sayembara yang dibuat Denny terkait keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran, hingga langkah hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

THMP menilai kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.


Menurut THMP, ketentuan tersebut juga memiliki aturan turunan, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

THMP menilai ketentuan tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam melihat syarat pendidikan Gibran. Mereka juga menilai sayembara mengenai ijazah SMA Gibran tidak dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan kedudukan hukumnya sebagai Wakil Presiden.

"Ruang sayembara yang rekan buka adalah ruang hampa kalau pada konotasi lembaran ijazah SMA sederajat dan tumpuannya kepada daya tafsir rekan yang sempit dan terukur," tulis THMP dalam somasinya, dikutip Rabu, 16 September 2026.

THMP juga membandingkan ketentuan tersebut dengan latar pendidikan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menempuh pendidikan menengah di luar negeri sebelum melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer (Akmil).

Dalam somasi itu, THMP menilai langkah Denny membawa persoalan tersebut ke MK berpotensi menyeret lembaga tersebut ke dalam persoalan politik praktis. Mereka bahkan menyebut rangkaian tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar dan penghasutan.

"Bahwa dari rangkaian kerja Rekan terkait hendak mendiskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka, adalah sebagai pintu masuk untuk menggulingkan Pemerintah yang sah, yaitu Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran," tulis THMP.

Atas dasar itu, THMP meminta Denny menghentikan seluruh kegiatan yang mereka nilai melanggar hukum. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam, THMP menyatakan akan melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Kami meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum. Apabila hal ini rekan tidak indahkan dalam waktu 3 X 24 jam, dengan sangat terpaksa hal ini akan kami laporkan ke pihak berwenang," demikian bunyi somasi yang ditandatangani Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya